24 September 2024 Calon Wajib Sudah Buka Rekening Dana Kampanye  

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan dengan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim Pasangan Calon Hermus Indou-Mugiyono maupun pasangan calon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo untuk segera membuka rekening khusus dana kamppanyee ke Bank Umum. Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” ujar Sidarman Rabu(18/9/2024).

Baca juga:  Pemda Manokwari jadi yang Terbaik dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Papua Barat

Dikatakannya, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye. Tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.

Baca juga:  Kebijakan Pemangkasan Anggaran, Hermus Indou: Kami akan menyesuaikan

Sidarman mengungkapkan hal itu sesuai pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Disampaikannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD. Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha. Dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

Baca juga:  11 Satker Polda Papua Barat Raih Penghargaan IKPA

Menurut Sidarman, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).(LP3/Red)

Latest articles

KONI Papua Barat Gelar Musorprovlub, Sinergi dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat resmi digelar untuk memilih Ketua Umum KONI Papua...

More like this

KONI Papua Barat Gelar Musorprovlub, Sinergi dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Kepolisian Siagakan 548 Personel Amankan Musprov KONI Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dalam pengamanan menjaga keamanan dan Ketertiba dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov)...

Gubernur Akpol Himpun Pengalaman Perwira Remaja untuk Evaluasi Kurikulum

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Akademi...