27.3 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    ‘Child Trafficking’ Menimpa Gadis 17 Tahun Asal Ambon, Dipaksa Jadi Pelayan Kafe di Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com- Kasus ‘Child Trafficking’ atau perdagangan anak masih saja terjadi. Ironisnya, menimpa bocah 17 tahun asal Ambon, Provinsi Maluku. Ia dieksploitatif sebagai pekerja kafe di Kelurahan Kadember, Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak.

    Pelakunya adalah dua orang perempuan berinisial M dan T yang menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebagai bentuk keseriusan, korban menandatangani perjanjian yang dibuat oleh M dan T.

    Mawar tak menyangka pekerjaan yang dijanjikan ternyata pelayan kafe. Namanya Caffe Barcelona, di Fakfak.

    Baca juga:  Bakal Diresmikan Jokowi, Ali Baham Tinjau Progres Bandara Siboru Fakfak

    Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan membenarkan hal itu. Menurut Kapolres saat ini dua orang berinisial M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat tiba di fakfak, korban kaget karena dipekerjakan di Cafe sebagai Pramuria di Cafe Barcelona” kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, Senin (2/8/2021).

    Ironisnya, kata Kapolres Korban tidak bisa berbuat banyak sebab ditekan oleh kedua pelaku untuk menandatangani surat kontrak yang telah diubah. Nama korban diubah dengan sebutan nama lain.

    Baca juga:  Polri Kini Punya TV dan Radio, Kapolri: Wadah Merekatkan Polri dan Masyarakat

    “Padahal korban telah menyampaikan bahwa dia masih berusia 17 Tahun, tetapi keduanya pelaku tidak menghiraukan,” Katanya.

    Parahnya, tersangka M kala itu memaksa Korban agar melayani para tamu dengan ancaman jika tidak mengindahkan perintahnya ia akan dikenakan ‘charge’ artinya menjadi hutang bagi korban.

    Baca juga:  Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik Polres Fakfak dikenakan pasal  2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LP2/red)

    Latest articles

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk Wondama menutup operasi SAR setelah korban tenggelam di Bendungan Kali...

    More like this

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...

    Pasca Meninggalnya Warga di Maruni Diduga Akibat Miras, Polresta Manokwari Ambil Langkah

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polresta Manokwari masih melakukan serangkaian  penyelidikan atas kasus meninggalnya tiga orang karyawati di...

    Rayakan Hari Lantas ke 70, Ditlantas Polda Papua Barat Komitmen Tingkatkan Kinerja

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar syukuran peringatan Hari Lalu Lintas...