Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian personel di lapangan apel Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Senin (1/8/2022).

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor: Kep/24/VII/2022 tentang Pemberian Penghargaan/Reward bagi Personel Polres Teluk Bintuni. Selain itu, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep /255/ VII/2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Penipuan Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni: Penahanan Ditangguhkan, Keluarga Jamin Tak Melarikan Diri

“Sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personel-personel Polres Teluk Bintuni yang memiliki kinerja, sikap, dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag, kasat, kasie, dan penilaian dari pimpinan,” kata AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni.

Junov berharap kepada personel yang lain dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan diri Anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus,” tuturnya.

Baca juga:  Bawaslu Manokwari Ingatkan Caleg DPRK Patuhi Jadwal Kampanye

Terkait personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, Junov menyampaikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi berbuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. “Mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara PTDH ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik,” kata Junov.

Baca juga:  Penanaman Mangrove di Teluk Bintuni, Kapolres: Perusak Cagar Alam Berhadapan Hukum!

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Bripka Andi Akbar, Bripda Rolandi Jastinsyah, dan Muhammad Jabir. Sementara, personel yang diberhentikan adalah Brigpol Rustam. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (LP5/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...