Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian personel di lapangan apel Polres Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Senin (1/8/2022).

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni Nomor: Kep/24/VII/2022 tentang Pemberian Penghargaan/Reward bagi Personel Polres Teluk Bintuni. Selain itu, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: Kep /255/ VII/2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Pegaf Dorong Sistem Pertambangan Rakyat Untuk Kelola Potensi Emas

“Sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personel-personel Polres Teluk Bintuni yang memiliki kinerja, sikap, dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag, kasat, kasie, dan penilaian dari pimpinan,” kata AKBP Junov Siregar, Kapolres Teluk Bintuni.

Junov berharap kepada personel yang lain dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Jadikan diri Anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus,” tuturnya.

Baca juga:  Pemkab Mansel Matangkan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Terkait personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, Junov menyampaikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi berbuat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. “Mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara PTDH ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik,” kata Junov.

Baca juga:  Makin Sadar Tertib Lalu Lintas, Warga Antusias Urus SIM di Polres Teluk Bintuni

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Bripka Andi Akbar, Bripda Rolandi Jastinsyah, dan Muhammad Jabir. Sementara, personel yang diberhentikan adalah Brigpol Rustam. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. (LP5/Red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Rapat Bersama TPID Mitigasi Dampak Kenaikan Harga BBM

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy memimpin rapat koordinasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memitigasi lonjakan harga barang pasca-kenaikan...

More like this

Bupati Teluk Bintuni Rapat Bersama TPID Mitigasi Dampak Kenaikan Harga BBM

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy memimpin rapat koordinasi bersama Tim...

Bupati Yohanis Ingatkan ASN-PPPK Jaga Kerukunan dan Tingkatkan Kinerja

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh...

Bupati Bintuni Buka Turnamen Sebyar Cup 2026, 42 Tim Berebut Juara

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy membuka turnamen sepak bola Sebyar...