Jelang Penunjukan Karteker Bupati Sorong, Klois Yable: Harus Orang Moi

Published on

SORONG, Linkpapua.com – Masa jabatan kepala daerah Kabupaten Sorong akan berakhir pada 22 Agustus 2022 ini. Sejumlah elemen masyarakat di Sorong akan menggelar aksi untuk meminta agar karteker nantinya harus pejabat yang berasal dari Suku Moi.

“Untuk penjabat karteker Bupati Sorong tahun 2022 pada prinsipnya masyarakat menerima, tapi ada catatan harus dari orang Suku Moi,” kata Klois Yable, salah satu tokoh masyarakat Suku Moi, Kamis (18/8/2022) malam.

Baca juga:  Penipuan Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni: Penahanan Ditangguhkan, Keluarga Jamin Tak Melarikan Diri

Pihaknya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong harus mengaderkan orang Moi untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) ke depannya. Selain itu,
pemerintah daerah harus memperhatikan pengusaha asli Papua, terutama orang Moi, untuk menjawab proposal yang telah diajukan agar diberikan paket pekerjaan proyek.

“Jika pemerintah tidak menjawab tuntutan yang ada, maka sampai kapan pun kelompok solidaritas Suku Moi akan kawal dan kejar terus sampai tuntutan dijawab oleh pemerintah. Selama ini kelompok masyarakat aksi solidaritas Suku Moi juga mendukung pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan di Wilayah Kabupaten Sorong. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sorong juga harus perhatikan masyarakat,” bebernya.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Buka Selubung Papan Nama, Operasional Polres Pegaf Resmi Berjalan

Masyarakat solidaritas Suku Moi siap mendukung dan mengawal penjabat bupati yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai pelantikan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat serta tetap bangun komunikasi untuk menjaga situasi di wilayah Sorong tetap aman.

Baca juga:  Pemkab Mansel Matangkan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Sekadar informasi, selain Kabupaten Sorong, ada dua kabupaten/kota lain yang kepala daerahnya akan berakhir 22 Agustus ini, yakni Kota Sorong dan Kabupaten Maybrat. (LP3/Red)

Latest articles

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN)...

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bintuni Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Kesaktian...

DPRK-Pemkab Teluk Wondama Sahkan APBD-P 2026, Belanja Naik Jadi Rp1,048 Triliun

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK bersama Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat, mengesahkan Peraturan Daerah...