Soal Empat Distrik DOB Papua Barat Daya, Nataniel: Kita Serahkan ke DPR RI

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Jika daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) nantinya terwujud, empat distrik, yakni Amberbaken, Senopi, Mubrani, dan Kebar agar dikembalikan menjadi wilayah Manokwari. Empat distrik tersebut merupakan tanah wilayah adat Arfak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, mengatakan soal empat distrik diserahkan semuanya ke DPR RI untuk pembahasannya.

“Kita serahkan ke DPR RI mereka yang bahas. Kami harap DPR RI undang DPR Papua Barat, Gubernur (Penjabat Gubernur Papua Barat), Bupati Tambrauw, DPRD dan Bupati Manokwari, serta DPRD untuk membahas di sana,” kata Nataniel kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:  Telur Masih Dipasok dari Luar, Aspater Asap Diharap Lebih Produktif

Dia menilai, persoalan empat distrik tersebut hanya kepentingan elite, bukan masyarakat. Pasalnya, kata dia, masyarakat di empat distrik tersebut terpecah jadi dua.

Baca juga:  COVID-19 masih mengkhawatirkan, sekolah tatap muka harus matang

“Manokwari minta Tambrauw lepas saja empat distrik itu. Secara masyarakat adat kita mau bicara bersama masyarakat adat untuk meyakinkan mereka. Empat distrik itu merupakan tanah adat Manokwari yang mau pindah ke Tambrauw silakan,” ungkapnya.

Pemerintah, kata dia, tetap akan ikut aturan. Misalnya, nantinya masih masuk ke wilayah PBD nantinya tetap akan bicarakan. “Kalau sampai tidak menemukan hasil baiknya langsung voting. Kalau tidak yang akan jadi korban masyarakat,” paparnya.

Baca juga:  Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Hak Ulayat Bandara Anggi ke Gubernur Papua Barat

Nataniel mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan lainnya agar dibicarakan secara damai. “Soal pemekaran nanti urusan pemerintah atau kalau ada desakan masyarakat mungkin diambil langkah. Kalau secara aturan pasti setelah pilkada baru akan dibicarakan,” tuturnya. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...