Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

Baca juga:  Jaga Stabilitas, LMA 7 Suku Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Bersatu!

AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Upacara Pedang Pora Iringi Pelepasan AKP Petrus Abraham Tahitu

Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga:  Dua Jurnalis Dapat Perlakuan Represif di Sidang Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar

AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

“Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

Latest articles

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat resmi dilantik pada Sabtu (7/11/2026). Menariknya, kepengurusan organisasi olahraga masyarakat ini...

More like this

DPRP Papua Barat Dorong Perda Pemekaran Distrik, Syarat 10 Kampung Dinilai Memberatkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik...

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan Pemekaran 93 Kampung

MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan...

DPRP Ingatkan Pemekaran DOB Pegunungan Meiyakh-Puncak Arfak Tak Sekadar Aspirasi, 10 Distrik Harus Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengingatkan rencana pembentukan Daerah Otonomi...