SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Rakyat Aceh

Published on

ACEH, LinkPapua.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AM dan rekannya berinisial RAG.

Menurutnya, tindakan AM yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Aldin mengatakan, upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan merupakan bentuk ancaman nyata. Bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tetapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Baca juga:  Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama, mengancam akan membunuh. AM telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi, “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta-merta AM telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

Baca juga:  Jurnalis Manokwari Tolak RKUHP: Bisa Memberangus Kebebasan Pers

Aldin mengungkapkan, jika AM merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya dapat meminta hak jawab.

Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi. Akan tetapi, AM tidak menggubris. Maka AM makin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang.

Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Baca juga:  Konstituen Dewan Pers Minta Draf Perpres Media Berkelanjutan Dibuka Transparan

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. AM harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntukkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” kata Aldin juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (*/Red)

Latest articles

Dinkes Manokwari dan UNICEF Libatkan Organisasi Wanita Kejar Target Imunisasi Anak

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari bersama Dinas Kesehatan Papua Barat dan UNICEF menggandeng berbagai organisasi wanita di Manokwari untuk menyukseskan program Gerakan Bersatu...

More like this

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

BMKG Prediksi Fenomena El Nino Segera Aktif dan Bertahan hingga Awal 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino segera...

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....