26.2 C
Manokwari
Senin, Maret 9, 2026
26.2 C
Manokwari
More

    Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat miskin dan rentan.

    “Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

    Baca juga:  Marciano Norman Dukung Polda Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

    Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data rutin yang dilakukan oleh pemerintah.

    BPJS Kesehatan menyarankan warga menggunakan berbagai kanal layanan digital untuk memantau status aktif mereka. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 atau Care Center 165.

    Baca juga:  Peserta JKN di Papua Barat: Layanan Administrasi BPJS Tak Serumit Dibayangkan

    Selain itu, pemeriksaan status bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor cabang terdekat. Hal ini menjadi penting karena banyak warga yang baru menyadari statusnya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.

    Bagi peserta yang terlanjur dinonaktifkan, terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan kriteria tertentu. Syaratnya antara lain tergolong masyarakat miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

    Baca juga:  RSUD Papua Barat Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, jika ...

    Namun, warga harus melewati alur birokrasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat terlebih dahulu. Mereka diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai kelengkapan verifikasi.

    Untuk pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU!. Petugas tersebut akan memberikan pendampingan melalui layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) agar hak layanan kesehatan tidak terhambat. (LP14/red)

    Latest articles

    Hangat! Momen Gubernur Dominggus Bukber Bareng Forkolimasi di Masjid Al-Falah Wosi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri buka puasa bersama Forum Komunikasi Lintas Masjid (Forkolimasi) Papua Barat di Masjid Al-Falah AMD Wosi,...

    More like this

    Ledakan Tug Boat Musaffah 2 di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

    JAKARTA, LinkPapua.id - Tiga warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan hilang setelah tug boat Musaffah...

    BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran JKN, Ini Rinciannya!

    JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional...

    Prabowo Silaturahmi-Diskusi SBY, Jokowi, hingga JK di Istana, Bahas Dunia Tak Stabil

    JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi strategis bersama jajaran mantan presiden dan...