Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi sudah 41 orang, termasuk 10 saksi ahli. Penyidik sekarang mendalami PT Afi Farma,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Hanya, ia tak mau merinci siapa saja yang menjadi calon tersangka.

Baca juga:  Deretan Pejabat Baru Perkuat Divisi Humas Polri, Kadiv Humas Sambut di Momen Halalbihalal

“Secepatnya (penetapan tersangka). Kita menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

“Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 20 Jenderal Bintang Dua, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga:  Survei Terbaru Litbang Kompas: Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung EG berlebihan. Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya. (*/Red)

Latest articles

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan kerja menyusul kebakaran TPA Manokwari. Kebijakan tersebut diterapkan karena asap...

More like this

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...