DPRD Teluk Bintuni Tetapkan 27 Propemperda 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan 27 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023. Berikut daftar lengkapnya.

Penetapan 27 propemperda itu melalui sidang paripurna masa sidang III tahun 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Teluk Bintuni, Kali kodok, Distrik Bintuni, Jumat (9/12/2022).

Dari 27 propemperda, 17 di antaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, sedangkan 10 sisanya oleh DPRD Teluk Bintuni.

Berdasarkan penyampaian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, 10 raperda usulan dewan sebagai berikut.

1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah
2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Raperda tentang Tarif Jasa Bongkar Muat Pelabuhan.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Usaha
5. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Teluk Bintuni
6. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster
7. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
8. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
9. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil
10. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Baca juga:  Harkitnas, Plt Sekda Teluk Bintuni: Dua Dekade Krusial Menuju Indonesia Maju

Sementara, 17 raperda yang diinisiasi Pemkab sebagai berikut.

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023
2. Raperda tentang APBD 2024
3. Raperda tentang Perubahan Perda tentang APBD 2023
4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB)
5. Raperda tentang Pengelolaan Arsip Daerah
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
7. Raperda tentang Pelayanan dan Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
10. Raperda tentang Bantuan Hukum
11. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
12. Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
13. Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB)
14. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032
15. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Teluk Bintuni
16. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
17. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi dan Gas

Baca juga:  Wabup Bintuni Minta Wi-Fi Dipasang di Puskesmas Pesisir-Gunung

Meski dianggap memenuhi syarat, DPRD Teluk Bintuni memberikan sejumlah rekomendasi, yakni berharap pemerintah daerah (pemda) agar perda yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya direvisi kembali dengan kondisi perubahan regulasi dan segera dibuat peraturan turunannya.

Baca juga:  Wabup Bintuni Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Apresiasi Dedikasi Paskibraka

Selain itu, usulan raperda untuk propemperda 2023 tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi harus berdasarkan kualitas, khususnya lebih diprioritaskan raperda yang berdampak pada peningkatan dan pendapatan asli daerah (PAD).

DPRD juga berharap agar perangkat daerah di lingkungan pemda terus berkreasi dab berinovasi dalam menggali potensi sumber penerimaan daerah.

Sementara, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, dalam sambutannya mengatakan ke perangkat daerah lingkup Pemkab Teluk Bintuni agar bersinergi menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum ini.

Program pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki, yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah Teluk Bintuni.

“Kami sampaikan terima kasih kepada tokoh agama, perempuan, pemuda, dan segenap masyarakat yang bersama-sama mengawal dan akan mengawal proses tahapan guna mendapatkan produk hukum daerah yang baik,” kata Kasihiw. (LP5/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...