Dinas Kehutanan Papua Barat Tahan 2 Truk Berisi 8 Kubik Kayu Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menahan dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong hasil operasi polisi kehutanan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F.H. Runaweri, mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi delapan kubik kayu jenis merbau.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan. Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya,” kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu hotel di Manokwari, Senin (12/12/2022).

Baca juga:  Suku Sumuri Dapat Kompensasi Rp96 M dari Genting Oil, Ini Pesan Wagub Papua Barat

Dia mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan persiapan diri lakukan operasi lapangan.

Dua pekan lalu dilakukan turun lapangan sebanyak 20 orang dan dibentuk dua tim. Dari hasil penangkapan tersebut dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.

Baca juga:  Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

“Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial,” ujarnya.

Dari hasil penebangan yang ada di hutan sudah disepakati akan dilakukan penanaman ulang. Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.

Pada 9 Desember lalu sudah ada koordinasi dengan Gakkumdu dan Reserse Polda Papua Barat. Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Evaluasi Program TBC-Malaria Jelang Hari Malaria Sedunia

“Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee. Jadi, kontraktor yang tebang satu kubik ini ada terima Rpp200.000 paling tinggi Rp500.000,” jelasnya.

Dia mengaku ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Kalau ada indikasi untuk industri akan diproses. Selain Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten/kota. (LP9/Red)

Latest articles

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XV yang akan digelar pada 2029....

More like this

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Kemenag Papua Barat: Pesparani dan MTQ Tingkat Provinsi Masuk Tahap Akhir Persiapan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat menyatakan persiapan Pesta...

Pesparawi dan Pesparani Nasional Berpeluang Digelar Bersamaan pada 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional dan Pesta Paduan Suara Gerejani...