9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Resmi Diserahkan ke Kejati Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan 9 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (16/1/2025) lalu. Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah sempat tertunda beberapa pekan.

“Alhamdulillah hari Kamis kemarin sudah dilaksanakan tahap 2 kasus pemalsuan dokumen CPNS. 9 orang tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi dalam keadaan aman dan lancar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya.

Baca juga:  Sah! Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat

Para tersangka di antaranya YPH, RW, YS, DK, BWH, SRR, SIH, IMY dan SSK. Pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kajati PB No :B-2992 / R.2.4 Eku.1 / 11 / 2024 Tgl 20 Nop 2024 perihal P.21.

“Pemalsuan Dokumen terkait pengangkatan CPNS formasi khusus di lingkungan Pemprov Papua Barat,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKP Juli Subagyo, Bripda Nicho P Sitorus dan Bripda Sulkarnain. Berkas diterima oleh Frengky T selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar membenarkan pelimpahan berkas yang dilakukan Penyidik Polda Papua Barat.

Baca juga:  Jelang Mubes ke-4, Finya Maybrat Aksi Bersih-bersih di Kota Manokwari

“Iya (benar sudah dilakukan pelimpahan),” tuturnya.

Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh JPU. Bahkan mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka di antaranya Pasal 93 dan 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Psl 266 ayat (1) KUHP.(LP2/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...