Ombudsman Soroti Sekolah di Manokwari yang Bandel Tahan Ijazah Siswa

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman Papua Barat menyoroti sekolah-sekolah di Kabupaten Manokwari yang masih bandel menahan ijazah siswa. Padahal Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyebut pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait hal itu. Dia menegaskan, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan aturan yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Ada sekolah yang telah mengikuti aturan, namun masih ada beberapa sekolah yang tidak mentaati surat edaran bupati tersebut. Dengan begitu, sama saja tidak menghormati wibawa negara,” ujar Amus saat ditemui di Swiss-Belhotel, Jumat (25/7/2025).

Baca juga:  Pelantikan Suriyati menunggu SK dari Gubernur Papua Barat

Amus mengatakan surat edaran, keputusan, hingga perda yang dikeluarkan kepala daerah adalah aturan resmi yang wajib dipatuhi. Dia menilai pembangkangan terhadap kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Tidak boleh kita berdalih dengan anggapan pribadi. Jadi kami imbau bagi sekolah di Manokwari yang hingga kini masih menahan ijazah yang merupakan hak orang untuk segera diserahkan,” tegasnya.

Baca juga:  Ombudsman Perwakilan Papua Barat Gelar Expo Pelayanan Publik

Dia mengingatkan risiko jika terjadi musibah seperti kebakaran atau kehilangan arsip yang berisi ijazah. Menurutnya, penahanan ijazah hanya akan merugikan siswa yang sudah belajar bertahun-tahun.

Amus menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Ia juga meminta instansi teknis menerbitkan aturan tegas disertai sanksi agar praktik itu dihentikan.

“Lagi-lagi atas nama publik, setiap orang punya hak dan hak masing-masing orang tidak boleh dilanggar,” ucapnya.

Selain soal ijazah, Amus juga mengungkap laporan terbaru terkait SD Inpres 22 Wosi. Ia menyebut komite sekolah menolak kebijakan sekolah dan melayangkan sejumlah tuntutan yang dinilai mengganggu proses belajar.

Baca juga:  Ombudsman Temukan Sekolah di Manokwari Lakukan Pungutan Tak Lazim

“Ombudsman dengan tegas meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten melalui bidang Sekolah Dasar segera mengevaluasi manajemen komite maupun sekolah tersebut. Karena komite seharusnya mendukung proses sekolah. Jika manajemen sekolah dan komite berbeda arah, justru akan mengganggu proses belajar di sekolah dan ujung-ujungnya murid serta orang tua yang mendapat kerugian,” bebernya. (LP14/red)

 

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...