OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini menandai berakhirnya masa transisi peralihan kekuasaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  Semester I 2023, BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Bayar Klaim Rp35,4 Miliar

“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas,” sambungnya.

Prosesi pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman antara kedua lembaga. Prosesi disaksikan langsung Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, bersama jajaran pimpinan OJK.

Implementasi UU P2SK ini secara otomatis menempatkan aset digital di bawah payung pengawasan OJK. Status aset kripto kini diposisikan setara dengan instrumen jasa keuangan konvensional lainnya di Indonesia.

Baca juga:  Modus Penipuan CANTVR-YUDIA, Satgas PASTI Blokir Aplikasi-Seret ke Ranah Hukum

Selama masa transisi, tim gabungan telah bekerja memastikan transfer data pelaku usaha kripto berjalan komprehensif. Kerja sama ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan operasional bagi para penyedia jasa aset digital selama proses perpindahan wewenang.

Koordinasi pengaturan ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan sebagai induk Bappebti. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan ekosistem aset digital agar tetap berjalan secara efektif dan tertib.

Baca juga:  Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

Peralihan penuh ini diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di tengah volatilitas pasar. Pemerintah berkomitmen memperkuat standar pengamanan bagi para investor aset kripto di tanah air.

Kini pelaku industri menantikan langkah konkret OJK dalam merumuskan regulasi turunan yang lebih mendalam. Pengawasan aset kripto diprediksi akan meninggalkan pendekatan berbasis komoditas dan beralih ke standar sektor keuangan formal. (LP14/red)

Latest articles

1 Tahun Latihan, Steven Solo Remaja Putra Papua Barat Tampil Memukau...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Steven Orgenes Peneas Anari tampil mewakili Papua Barat pada kategori solo remaja putra dalam ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua...

More like this

Pertamax di Papua-Maluku Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650 per Liter

MANOKWARI, LinkPapua.id – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di wilayah Papua dan Maluku naik...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Ekspor Papua Barat US$238,29 Juta di April 2026, Impor Nihil

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ekspor Papua Barat mencapai US$238,29 juta pada April 2026. Badan Pusat...