OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini menandai berakhirnya masa transisi peralihan kekuasaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  Manokwari Inflasi 5,26 Persen September 2023, Tertinggi di Sulampua

“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas,” sambungnya.

Prosesi pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman antara kedua lembaga. Prosesi disaksikan langsung Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, bersama jajaran pimpinan OJK.

Implementasi UU P2SK ini secara otomatis menempatkan aset digital di bawah payung pengawasan OJK. Status aset kripto kini diposisikan setara dengan instrumen jasa keuangan konvensional lainnya di Indonesia.

Baca juga:  KPw BI Papua Barat Boyong Sejumlah Produk Dalam Even Tahunan ISEF 2025

Selama masa transisi, tim gabungan telah bekerja memastikan transfer data pelaku usaha kripto berjalan komprehensif. Kerja sama ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan operasional bagi para penyedia jasa aset digital selama proses perpindahan wewenang.

Koordinasi pengaturan ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan sebagai induk Bappebti. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan ekosistem aset digital agar tetap berjalan secara efektif dan tertib.

Baca juga:  Mau E-Voucher BBM Gratis? Ayo Ngaji 1 Juz di Mushola SPBU

Peralihan penuh ini diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di tengah volatilitas pasar. Pemerintah berkomitmen memperkuat standar pengamanan bagi para investor aset kripto di tanah air.

Kini pelaku industri menantikan langkah konkret OJK dalam merumuskan regulasi turunan yang lebih mendalam. Pengawasan aset kripto diprediksi akan meninggalkan pendekatan berbasis komoditas dan beralih ke standar sektor keuangan formal. (LP14/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis...