Tekan Pengangguran, DPRP-Pemprov Papua Barat Bahas Perda Pemberdayaan Pekerja OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP dan Pemprov Papua Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua (OAP) di tengah tingginya angka pengangguran di daerah tersebut. Regulasi ini disiapkan untuk meningkatkan akses, kapasitas, dan daya saing tenaga kerja OAP di berbagai sektor pekerjaan.

“Dalam perda ini tenaga kerja OAP akan diberikan afirmasi dalam memperoleh pekerjaan, baik sebagai prioritas, target, maupun melalui langkah-langkah strategis,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat pembahasan di Hotel Vitta, Manokwari, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  Dominggus Sebut Baru 14 Koperasi Kampung di Papua Barat Berbadan Hukum

Pembahasan perda ini melibatkan DPRP Papua Barat bersama instansi teknis terkait sebagai upaya menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penempatan kerja, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia OAP.

Selain afirmasi dalam dunia kerja, perda ini juga mengatur peningkatan kompetensi melalui pelatihan hingga pemberian sertifikat kompetensi kerja. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja OAP agar lebih siap bersaing di pasar kerja.

Baca juga:  Wagub Papua Barat Sentil-Ancam Tindak Pegawai yang Hanya Datang Absen Lalu Pulang

“Perda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP, memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi,” jelas Amin.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Papua Barat, Jandry Salakory, mengungkapkan tingkat pengangguran di Papua Barat masih relatif tinggi dan didominasi lulusan baru. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan dalam sektor ketenagakerjaan daerah.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Manokwari Jamin Peserta JKN akan Tetap Terlayani selama Libur Idul Fitri

“Setiap tahun, lulusan dari SMA, SMK, maupun perguruan tinggi terus bertambah dan menjadi pencari kerja baru di Papua Barat,” ungkap Jandry.

Melalui perda ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja OAP di tengah persaingan dunia kerja. Regulasi ini juga ditargetkan menjadi solusi jangka panjang dalam pemerataan kesempatan kerja di Papua Barat. (LP14/red)

Latest articles

Bupati Hermus Tata Ulang Pimpinan OPD jadi Momentum Percepat Visi Pembangunan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah ditegaskan bukan sekadar seremoni,...

More like this

Gubernur Papua Barat Minta Tambahan TKD Jadi Rp 5,06 T untuk Percepatan Otsus

JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan kenaikan Dana Transfer ke Daerah...

WFH ASN Papua Barat, Otto Parorongan Singgung Risiko Turunnya Kinerja

MANOKWARI, LinkPapua.id - ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap diminta siaga...

DPRP Papua Barat Mulai Bahas Perda TJSLP Perketat Pengawasan Perusahaan

MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP Papua Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab...