Tekan Pengangguran, DPRP-Pemprov Papua Barat Bahas Perda Pemberdayaan Pekerja OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP dan Pemprov Papua Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua (OAP) di tengah tingginya angka pengangguran di daerah tersebut. Regulasi ini disiapkan untuk meningkatkan akses, kapasitas, dan daya saing tenaga kerja OAP di berbagai sektor pekerjaan.

“Dalam perda ini tenaga kerja OAP akan diberikan afirmasi dalam memperoleh pekerjaan, baik sebagai prioritas, target, maupun melalui langkah-langkah strategis,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat pembahasan di Hotel Vitta, Manokwari, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  Melkias Werinussa Akhiri Masa Pengabdian 40 Tahun, Titip Pesan untuk ASN Papua Barat

Pembahasan perda ini melibatkan DPRP Papua Barat bersama instansi teknis terkait sebagai upaya menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penempatan kerja, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia OAP.

Selain afirmasi dalam dunia kerja, perda ini juga mengatur peningkatan kompetensi melalui pelatihan hingga pemberian sertifikat kompetensi kerja. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja OAP agar lebih siap bersaing di pasar kerja.

Baca juga:  ASN Pemprov Papua Barat Wajib Vaksinasi, Nama-Nama yang Belum Akan Diumumkan

“Perda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP, memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi,” jelas Amin.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Papua Barat, Jandry Salakory, mengungkapkan tingkat pengangguran di Papua Barat masih relatif tinggi dan didominasi lulusan baru. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan dalam sektor ketenagakerjaan daerah.

Baca juga:  Setahun Terhambat, Legalitas PWI Akhirnya Dibuka Menkum Supratman

“Setiap tahun, lulusan dari SMA, SMK, maupun perguruan tinggi terus bertambah dan menjadi pencari kerja baru di Papua Barat,” ungkap Jandry.

Melalui perda ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja OAP di tengah persaingan dunia kerja. Regulasi ini juga ditargetkan menjadi solusi jangka panjang dalam pemerataan kesempatan kerja di Papua Barat. (LP14/red)

Latest articles

Wamenpar Tinggalkan Jayawijaya Papua Pegunungan sebelum Penembakan FBLB Terjadi

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati atau Ni Luh Puspa telah meninggalkan Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, sebelum penembakan oleh...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...