Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial KAS (23) karena melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Pelaku melancarkan aksi kejinya di sebuah rumah kosong di Kampung Furada, Distrik Sumuri, dengan memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menetapkan KAS sebagai tersangka pada Minggu (12/4/2026) setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Baca juga:  Kapolres Baru Bintuni Pimpin Apel Perdana, Ajak Personel Tanamkan Disiplin-Etika Pelayanan

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman, Senin (13/4).

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban berinisial KZ awalnya dibujuk masuk ke dalam rumah kosong dengan iming-iming uang Rp20.000. Setelah korban meminum racun dan menunjukkan reaksi, pelaku langsung mencekik serta memukul bocah tersebut hingga nyawanya melayang.

Baca juga:  Akhiri Ops Keselamatan Mansinam, Polisi Bagi-bagi Bunga ke Pengguna Jalan

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap jasad korban sebelum berupaya menyembunyikannya di area dapur. Jasad bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup selembar terpal untuk mengelabui warga.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” kata Bobby.

Baca juga:  Penerbangan Pesawat Perintis Bersubsidi Teluk Bintuni-Fakfak Mulai Beroperasi

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. KAS terancam hukuman berat akibat tindakan persetubuhan yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan yang telah direncanakan tersebut. (LP5/red)

Latest articles

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Wosi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id— Tim Khusus Anti Bandid (TEKAB) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Trikora Wosi Manokwari. Pengungkapan ini...

More like this

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Wosi

MANOKWARI, Linkpapua.id— Tim Khusus Anti Bandid (TEKAB) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan Revitalisasi...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tinjau Sekolah Nasional Terintegrasi YPPK di Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meninjau lokasi...