Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial KAS (23) karena melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Pelaku melancarkan aksi kejinya di sebuah rumah kosong di Kampung Furada, Distrik Sumuri, dengan memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menetapkan KAS sebagai tersangka pada Minggu (12/4/2026) setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Baca juga:  Tim Gabungan Razia Sejumlah Kios di Bintuni, Sita Puluhan Botol Miras

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman, Senin (13/4).

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban berinisial KZ awalnya dibujuk masuk ke dalam rumah kosong dengan iming-iming uang Rp20.000. Setelah korban meminum racun dan menunjukkan reaksi, pelaku langsung mencekik serta memukul bocah tersebut hingga nyawanya melayang.

Baca juga:  Apel Pasukan Operasi Mantap Brata, Kapolres Teluk Bintuni: Terorisme Harus Dihadapi Serius

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap jasad korban sebelum berupaya menyembunyikannya di area dapur. Jasad bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup selembar terpal untuk mengelabui warga.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” kata Bobby.

Baca juga:  15 Tahun Beroperasi, Proyek Migas Teluk Bintuni Dinilai Abaikan Hak Sebyar

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana. KAS terancam hukuman berat akibat tindakan persetubuhan yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan yang telah direncanakan tersebut. (LP5/red)

Latest articles

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Gubernur...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...