Pemerintah Kaji Opsi Libatkan Kantin Sekolah Jalankan Program MBG

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka peluang melibatkan kantin sekolah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Opsi tersebut masih akan dikaji setelah Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh alternatif pelaksanaan dievaluasi lebih dulu.

“Kan kalau menurut Perpres 115, skema pelaksanaannya hanya melalui SPPG. Pilihannya hanya itu. Baca ya Perpres 115 ya. Pak Presiden pun tadi mengatakan ‘silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain, boleh’,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari seusai rapat terbatas di Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026) malam.

Baca juga:  BGN: 137 Kepala SPPG Dicopot, Zero Tolerance untuk Pelanggaran

Agustina mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola MBG saat ini hanya mengatur pelaksanaan program melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena itu, setiap alternatif di luar skema tersebut harus melalui kajian sebelum diputuskan.

Selain itu, BGN akan mengkaji berbagai opsi pelaksanaan MBG dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Kajian tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan kemungkinan pelibatan kantin sekolah atau skema lainnya.

Baca juga:  Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Jadi Menkeu

“Jadi jangan hanya itu satu-satunya pilihan untuk memberikan skema pelaksanaannya,” ujarnya.

Dia menambahkan setiap opsi kebijakan harus memiliki dasar yang kuat sebelum ditetapkan pemerintah. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kembali kepada Presiden untuk diputuskan.

“Tapi, kembali lagi beliau minta setiap pilihan kebijakan, kaji dengan baik apa dasarnya dan sebagainya. Nanti datang lagi ke beliau sampaikan progres untuk kita putuskan gitu,” lanjut Agustina.

Baca juga:  Kepuasan Publik ke Kinerja Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen, Turun 30,1 Persen dalam 9 Bulan

Presiden Prabowo memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pihak terkait untuk membenahi pelaksanaan MBG. Pembenahan diminta dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Nah, Pak Presiden meminta kami mengkaji lagi yang seperti itu. Kami diberi waktu kurang lebih satu bulan, silakan dikaji lagi. Kembali lagi Pak Presiden intinya adalah silakan dikaji lagi. Pak Presiden tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Beliau ingin hati-hati,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Unik! Warga Kampung Yamboi Disebut Tak Konsumsi Pinang dan Merokok, Ini...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Di tengah kesibukan pembangunan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan, ada cerita menarik dari Kampung Yamboi,...

More like this

Karhutla di 3 Provinsi Papua, Ratusan Hektare Dilaporkan Belum Padam

JAYAPURA, LinkPapua.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)...

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar...