MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga penataan dan pengawasan wilayah perairan masih menghadapi kendala. Pemerintah daerah masih menyesuaikan batas wilayah laut setelah pemekaran Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Origenes Ijie menyebut penyelesaian RTRW laut penting karena berkaitan dengan arah pembangunan Papua Barat yang tertuang dalam RPJMD. Pemerintah juga membutuhkan kejelasan batas wilayah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di perairan.
“Batas-batas wilayah harus jelas untuk penegakan aturan,” kata Origenes kepada wartawan di Vitta Niu Hotel, Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Origenes mengatakan penyelesaian RTRW laut masih membutuhkan penyesuaian wilayah dan konsultasi teknis dengan pemerintah pusat. Sementara RTRW darat disebut telah final, dokumen RTRW laut masih dalam proses penyelesaian.
“RTRW laut yang belum selesai dapat menggagalkan RPJMD. Karena itu, penyelesaian RTRW laut sangat penting untuk RPJMD Papua Barat,” ujarnya.
Dia menuturkan persoalan batas wilayah turut berpengaruh terhadap pengawasan aktivitas kapal di perairan Papua Barat. Pemerintah mendorong masyarakat lokal ikut mengawal kapal yang masuk sekaligus mencatat aktivitas dan data di lapangan.
“Masyarakat lokal di Papua dilibatkan untuk mengawal kapal yang masuk, mencatat data, dan mendapatkan bagian dari retribusi,” ucap Origenes.
Keterlibatan masyarakat juga diarahkan agar manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan laut dapat kembali kepada warga. Pergub Nomor 30 Tahun 2003 mengatur 35 persen dari sisa manfaat operasional untuk masyarakat.
Di Kaimana, masyarakat Mairasi disebut telah menerima manfaat sosial sebesar Rp300 juta. Menurut Origenes, manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk pengembalian hasil pengelolaan laut kepada masyarakat.
“Masyarakat harus diajak menjaga laut dan kebersihan, karena manfaatnya juga akan kembali kepada mereka,” sebutnya.
Selain persoalan batas wilayah, pengawasan terhadap kapal yang diduga melanggar aturan masih menjadi tantangan. Masyarakat didorong membantu menemukan dan menahan kapal pelanggar untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum.
Pemerintah juga menghadapi persoalan fasilitas pengawasan di wilayah pesisir. Fasilitas khusus berupa speedboat di Manokwari dan jaring sampah disebut sebagian telah hilang atau dijual oleh masyarakat.
Di sektor perikanan, nelayan lokal masih menghadapi keterbatasan sarana pendukung. Keterbatasan cold storage dan pabrik es memengaruhi rantai distribusi hingga berdampak pada harga ikan.
Praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan juga masih ditemukan, termasuk penggunaan bom. Pemerintah telah melakukan sosialisasi bersama pihak terkait untuk mencegah praktik tersebut.
“Sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami minta masyarakat tidak menggunakan cara-cara yang merusak seperti bom,” tegasnya. (LP14/red)











