JAKARTA, LinkPapua.id – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo (Mensesneg) Hadi menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara hingga pimpinan negara.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan penilaian tersebut berkaitan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan dari dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit dan pihak lainnya. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya menyangkut kepentingan negara, tetapi juga keselamatan pimpinan negara.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga penyadapan berlangsung selama periode 2025-2026. Para tersangka juga diduga menghapus data log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas tersebut.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden Prabowo. Target yang disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” bebernya. (*/red)












