‎BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Papua Barat Perkuat Kepatuhan Pembayaran Iuran JKN

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama ini juga memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi optimalisasi kepatuhan iuran JKN.

“Keberhasilan penyelenggaraan program JKN tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas dalam pengelolaan program,” ujar Kepala Kejati Papua Barat I Putu Gede Astawa dalam kegiatan penandatanganan kerja sama di Mansinam Beach, Manokwari, Rabu (4/11/2026).

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Tekankan Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Semua Dimensi Kehidupan

Gede Astawa mengatakan keberlangsungan JKN bergantung pada kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Dia meminta peningkatan kepatuhan dilakukan secara sistematis, persuasif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kerja sama tersebut harus menghasilkan pelaksanaan nyata, bukan sekadar penandatanganan dokumen. Implementasinya diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, mencegah kerugian, dan menjaga keberlangsungan JKN bagi masyarakat Papua Barat.

“Keberhasilan kerja sama ini tidak diukur semata-mata dari telah ditandatanganinya suatu dokumen, melainkan dari sejauh mana perjanjian tersebut dapat diimplementasikan secara konkret, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, mencegah kerugian, dan mendukung keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat Provinsi Papua Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan iuran JKN merupakan bentuk gotong royong untuk menjamin akses pelayanan kesehatan masyarakat. Kepatuhan pemerintah daerah dan badan usaha dalam membayar iuran turut menentukan kesinambungan pendanaan program tersebut.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 di Kodam XVIII/Kasuari

“Kami menyadari bahwa upaya peningkatan kepatuhan iuran tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan tunggakan iuran,” katanya.

Benjamin menilai Kejati Papua Barat dapat mendukung upaya tersebut melalui kewenangan di bidang Datun. Peran itu mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asisten I Setda Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marani yang mewakili gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah mendukung penyelenggaraan JKN. Dia meminta OPD teknis memastikan kewajiban pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah direncanakan dan dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca juga:  7 Kader Berebut Kursi Ketua PKB Papua Barat, Baru 5 Kembalikan Berkas

Pemerintah provinsi juga mendorong validasi dan rekonsiliasi data kepesertaan secara berkala bersama BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan tidak terabaikan.

“Pemda Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan Program JKN, memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan, mengoptimalkan Program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap JKN, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” ucapnya.

Rapat koordinasi turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Pembahasan meliputi pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, pengawasan, dan penguatan tata kelola program publik. (LP14/red)

Latest articles

Karhutla Papua Selatan Ancam Habitat 403 Spesies Burung di Taman Nasional...

0
MERAUKE, LinkPapua.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua Selatan mengancam habitat 403 spesies burung di Taman Nasional (TN) Wasur, Kabupaten Merauke. Kebakaran...

More like this

Pemprov Papua Barat Dukung Pelaksanaan Konferensi Sinode XII, 2.000 Peserta Bakal Hadir

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Konferensi Sinode...

Anggaran Pembebasan Lahan Sempat Dialihkan, Pemprov Papua Barat Kebut Pelebaran Jalan Drs Esau Sesa–Maruni

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali mempercepat rencana pembangunan Jalan Drs...

Kongres IKAPTK Papua Barat, Benhur Yomi Mano Tekankan Pengabdian Tulus Pamong Praja

MANOKWARI, LinkPapua.id – Komisioner Wilayah V Timur DPN Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan...