MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat. Pemprov Papua Barat menegaskan pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus memenuhi syarat dan melalui proses konstitusional.
“Ini aspirasi yang muncul dari fraksi-fraksi dewan. Mereka mendapatkan aspirasi dari masyarakat dan kemudian diformulasikan dalam bentuk pernyataan sikap,” ujar Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Ali Baham mengatakan aspirasi tersebut merupakan pernyataan sikap politik fraksi-fraksi DPRP Papua Barat. Sikap itu disusun setelah fraksi menyerap aspirasi masyarakat.
Dia mengatakan Pemprov Papua Barat tidak berada pada posisi untuk menjawab seluruh isu dan spekulasi terkait pembentukan Papua Barat Tengah. Pandangan soal daerah yang merasa dianaktirikan hingga sentimen Manokwari, Fakfak, dan Kaimana tidak bisa menjadi satu-satunya dasar.
“Dalam kerangka pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan Papua, kita harus melihat juga hak-hak masyarakat adat. Papua berangkat dari tujuh wilayah adat dan tentu ada hak-hak masyarakat adat yang dapat disampaikan dalam kerangka pembentukan sebuah pemerintahan baru,” katanya.
Menurut Ali Baham, pembahasan DOB harus ditempatkan dalam kerangka pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan Papua. Hak-hak masyarakat adat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dia menegaskan wilayah yang diusulkan harus diuji berdasarkan persyaratan pembentukan DOB. Indikatornya antara lain jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan potensi daerah.
“Kata kuncinya adalah memenuhi syarat atau tidak. Yang lebih penting daripada isu-isu lain adalah syarat penduduk, syarat wilayah dan syarat potensi,” terangnya.
Selain itu, rentang kendali pemerintahan menjadi pertimbangan dalam pengembangan wilayah Papua Barat. Kondisi geografis Papua Barat membuat pelayanan pemerintahan menghadapi tantangan jarak dan bentang alam.
“Kita harus jujur melihat rentang kendali pemerintahan. Secara geografis ada wilayah-wilayah yang dipisahkan oleh bentang alam yang menjadi tantangan, sehingga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat perlu menjadi pertimbangan,” paparnya.
Ali Baham menilai munculnya aspirasi dan informasi di tengah masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi. Aspirasi tersebut dapat berkembang menjadi isu kebijakan melalui proses yang berlaku.
“Aspirasi itu boleh-boleh saja. Informasi yang berkembang kemudian diolah menjadi isu, dan isu itulah yang menjadi bagian dari proses kebijakan,” sebutnya.
Dia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak langsung ditanggapi secara negatif. Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu diarahkan untuk memperkuat pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jangan melihat setiap informasi lalu ditanggapi secara negatif. Itu adalah pandangan masyarakat. Yang penting adalah bagaimana pandangan itu diolah menjadi sebuah keinginan untuk membentuk pemerintahan yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Aspirasi Papua Barat Tengah sebelumnya disampaikan melalui pandangan fraksi-fraksi DPRP Papua Barat dalam rapat paripurna. Ali Baham yang mewakili Gubernur Papua Barat juga telah menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap aspirasi tersebut.
Namun, dukungan politik di tingkat daerah belum otomatis membentuk provinsi baru. Pembentukan DOB tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah serta konstitusi.
“Pembentukan otonomi baru itu konstitusi membolehkan, tetapi ada syarat-syaratnya dan ada prosesnya,” tegas Ali Baham.
Aspirasi Papua Barat Tengah kini membuka kembali pembahasan mengenai penataan wilayah Papua Barat. Kelayakan wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah, kemampuan pemerintahan, dan peningkatan pelayanan publik menjadi bagian yang harus diuji dalam proses tersebut. (LP14/red)
