Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan kerja menyusul kebakaran TPA Manokwari. Kebijakan tersebut diterapkan karena asap pekat dari kebakaran dinilai mengandung partikel berbahaya bagi kesehatan.

“Asap yang ditimbulkan mengandung partikel berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan bagi ASN dan masyarakat,” ujar Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1402/SETDA-PB/2026 yang ditetapkan di Manokwari, Senin (10/8/2026).

Baca juga:  Hadiri HUT Klasis GPI Papua Manokwari Raya, Dominggus Ajak Gereja Dukung Pembangunan

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah kebakaran TPA Manokwari menyebabkan asap pekat menyelimuti sebagian wilayah Kota Manokwari dan sekitarnya. Kondisi itu disebut berdampak terhadap penurunan kualitas udara.

Pemprov Papua Barat meminta seluruh ASN dan non-ASN menggunakan masker selama berada di lingkungan kerja maupun beraktivitas di luar ruangan. Ketentuan tersebut berlaku sejak surat edaran ditetapkan hingga kondisi udara dinyatakan membaik.

Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan surat edaran diketahui seluruh ASN dan non-ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diminta menyediakan masker bagi pegawai yang membutuhkan selama masa tanggap darurat asap.

Baca juga:  Yulius Malton Paramma Kembali Pimpin PAN Teluk Bintuni Periode 2026-2030

Pimpinan perangkat daerah juga diminta membatasi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak. Pembatasan tersebut diterapkan selama kondisi asap akibat kebakaran TPA masih berlangsung.

Penanganan kebakaran dan pemulihan kualitas udara dilakukan Pemprov Papua Barat bersama Pemkab Manokwari melalui perangkat daerah terkait. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan kondisi darurat akibat kebakaran TPA.

Baca juga:  Puskesmas di Papua Barat Belum Semuanya Terakreditasi, Fasilitas Internet Masih Terbatas

Surat edaran itu ditembuskan kepada Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Kepala DLHP Papua Barat, Kepala BPBD Papua Barat, Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dan Kepala Satpol PP Papua Barat. (LP14/red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU Adaptif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan...