25.8 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Bandel soal limbah, 5 Perusahaan diberi sangsi administrasi paksaan pemerintah

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Di kabupaten Manokwari, tercacat ada 5 perusahaan yang diberi sangsi karena tidak mengelola limbahnya dengan baik atau sesuai standard.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Manokwari Yohanes Ada Lebang menyampaikan sanksi yang diberikan baru berupa teguran.

    “Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap sesuai ketaatan. Jika tidak memberikan laporan tiap tiga bulan dan enam bulan saja bisa dikenakan sanksi  administrasi berupa teguran lisan, sanksi paksaan pemerintah, sanksi penindakan berupa pencabutan ijin hingga penutupan usaha.

    Baca juga:  Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    Saat ini sudah ada 5 perusahaan atau tempat usaha yang diberikan sanksi adminitraskli paksaan pemerintah. Tapi kalau masih melanggar sanksinya bisa ditingkatkan,”ungkap Lebang belum lama ini.

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Masyarakat ETLE Telah Berlaku

    Ditambahkan Lembang, setiap perusahaan atau pengusaha wajib memperhatikan standarirasi limbah domestik. Jika limbah menyebabkan pencemaran lingkungan, yang melanggar juga terancam sanksi pidana. Meskipun begitu pihaknya terus melakukan upaya pembinaan.

    “Setiap yang memiliki usaha yang berdampak menghasilkan limbah maka harus mengurus ijin lingkungan. Ini juga tanggung jawab kita agar bisa menjaga lingkungan. Jika lingkungan tidak dijaga maka bisa merusak lingkungan yang berdampak ke air dan tanah yang ujung-ujungnya orang sekitar akan merasakan langsung akibatnya. Ini yang seharusnya disadari oleh pelaku usaha bahwa lingkungan sangat penting tidak hanya sekedar menjalankan usahanya,” pungkas Lebang. (LPB3/red).

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

    Pidar Papua Barat Kritik Program MBG, Serukan Pendidikan-Kesehatan Lebih Penting

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pilar Demokrasi Rakyat (Pidar) Papua Barat menolak program Makan Bergizi Gratis...