25.4 C
Manokwari
Senin, Agustus 11, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Bapas Manokwari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Mantan Napi

    Published on

    MANOKWARI, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari memberikan penyuluhan hukum bagi puluhan klien pemasyarakatan atau mantan Narapidana (Napi), Kamis (15/4/2021). Penyuluhan hukum semi virtual yang digelar serentak diikuti seluruh Bapas di Indonesia, dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan penyuluhan hukum dan bimbingan dengan skema Webinar “Potensi” Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tanggap, Energik dan Sinergi itu, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, digelar di Aula utama Bapas Manokwari.

    “Webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid – 19. Bentuk penghargaan Bapas dan Pokmas Lipas. Dan merupakan rangkaian kegiatan menyambut HBP ke-57 yang diperingati pada 27 April mendatang,” kata Kepala Bapas Manokwari Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, usai berlangsungnya Virtual Conference (Vicon).

    Baca juga:  Markus Fatem Ungkap 4 Kekhawatiran yang Akan Dihadapi OAP Pasca-pemekaran PBD

    Zainuddin menjelaskan, dalam penyuluhan hukum dan bimbingan tersebut ditekankan pentingnya kesadaran bagi para mantan Napi yang masih berada dalam proses asimilasi pencegahan penularan Covid – 19 dan integrasi, untuk wajib melaporkan diri dan menyampaikan keluh-kesahnya sejak kembali ke lingkungan masyarakat.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Raih Nawacita Awards Kategori Pejuang Demokrasi

    “Lebih kepada bimbingan agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, ketika kembali ke masyarakat. Jika sampai itu terjadi, maka secara otomatis asimilasinya dicabut,” kata Zainuddin.

    Zainuddin melanjutkan, sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, diberlakukan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.
    Namun pada penerapannya, Permenkumham Nomor 10 tidak melibatkan Bapas dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), sehingga masih ada Napi asimilasi yang ditemukan kembali terlibat dalam tindak kriminal. Untuk itu, diterbitkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang melibatkan Bapas.

    Baca juga:  Minta Doa Restu di Pilkada Manokwari, Pasangan HERO Sambangi Kantor GKI Klasis Manokwari 

    “Ini patut di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, akan berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena ada pengawasan dari pihak kami (Bapas),” ujar Zainuddin. “Untuk itu dalam webinar ini banyak menekankan pada mantan Napi agar menyadari kesalahan, dan tahu tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    Hadiri Penanaman Padi Serentak, Kapolres Mansel Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepala Kepolisian Resor Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.M., M.H, menghadiri kegiatan Penanaman Padi Sawah secara serentak bertema Bersama Petani, Wujudkan Ketahanan...

    More like this

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan...

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...