Bejat! Pria di Mansel Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali

Published on

MANSEL, LinkPapua.com – Seorang pria di Manokwari Selatan ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria berinisial MMJ itu dilaporkan telah menggagahi korban berulang kali sejak 2022.

Kapolres Mansel AKBP Eliantoro Jalmaf menuturkan, saat ini tersangka MMJ telah diamankan. Ia ditangkap di Kompleks Inden, Distrik Ransiki.

“Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan saat korban disuruh tersangka ke Manokwari tetapi korban tidak mau. Dan korban melarikan diri ke tantenya tanpa merespon pesan dari pelaku,” terang Eliantoro, Senin (11/9/2023).

Karena merasa tak direspons korban, pelaku menyusul korban ke Ransiki. Dan akhirnya di sanalah pelaku ditangkap petugas.

Eliantoro mengungkapkan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku sekitar bulan November 2022 lalu. Saat itu tersangka memaksa korban (VMJ) melakukan persetubuhan.

Baca juga:  Kapolres Mansel Hadiri Rakor Pelaksanaan '1 Juta Vaksin Booster'

“Korban sempat menolak tetapi ada ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam tidak boleh sekolah dan bermain sama teman-temannya. Bahkan tersangka mengancam akan memotong ibu dan adik korban jika tak menuruti kemauannya,” jelasnya.

Akhirnya di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah mengikuti kemauan tersangka.

Menurut Eliantoro, saat pertama kali disetubuhi, korban baru berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA. Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban. Dan terakhir pada 27 Agustus 2023. Kejadiannya di Manokwari.

“Hal tersebut, terungkap saat korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan ayahnya sehingga menyampaikan kepada saksi RT dan RM yang merupakan tante dari korban. Pada saat itu, korban menyampaikan sejak sekolah dasar sampai SMA, dia sering dicabuli oleh tersangka dengan cara meremas-remas bagian sensitif dan payudara korban,” jelasnya.

Baca juga:  Syarat Urus SKCK Kini Berubah, Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Saat ini, korban telah divisum. Korban juga sedang dalam pendampingan dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Perbuatan dilakukan tersangka terhadap korban yang juga anaknya tersebut juga diakuinya,” ujar Eliantoro.

Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka (MMJ) kita kenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Jelang HUT Ke-76 TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Ziarah di TMP Tri Jaya Sakti Sorong

Menjadi UU, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Untuk hukuman ancaman pidana dikenakan terhadap tersangka, hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh orang tua, lebih peka dalam mengawasi anak-anak masing-masing. Orang melakukan itu, sudah pasti tidak beragama, berpikir bejat merusak anak-anaknya sendiri kan salah, seharusnya menjaga malah merusak,” tutupnya. (LP11/red) 

Latest articles

Nobar Film “Pesta Babi” Meluas di Biak, GMKI Soroti Ancaman Hak...

0
BIAK, LinkPapua.id – Kelompok pemuda adat, organisasi mahasiswa, hingga pemuda gereja di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggelar aksi nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta...

More like this

Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan di Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Kabupaten Teluk Bintuni resmi memasuki babak baru penguatan ekonomi kerakyatan. Hal...

Kapolda Papare Tatap Muka dengan Pimpinan Ormas Se-Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K.menggelar tatap muka bersama gabungan organisasi...

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...