BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah suspensi ini dilakukan karena ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Mendagri: Kepala Daerah Harus Miliki Jiwa Wirausaha

Penyebab penutupan sementara ini didominasi oleh masalah administratif, khususnya terkait pendaftaran Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, BGN juga menyoroti adanya pembangunan dapur pelayanan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

“Langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi),” ujar Nanik.

Berdasarkan rincian data, terdapat 72 SPPG yang ditutup karena kategori Kejadian Menonjol (KM) akibat adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Sementara itu, 692 unit lainnya masuk kategori Non-KM seperti kendala teknis pembangunan dapur di lapangan.

Baca juga:  Gelombang Besar Hantam Pulau Dullah Laut hingga Robohkan Talud

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” lanjutnya.

Secara kewilayahan, dampak penutupan ini paling banyak terjadi di wilayah Pulau Jawa dan Indonesia bagian tengah. Tercatat di Wilayah II terdapat 491 SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini.

Baca juga:  Sah, Sumitomo Sepakat Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ucap Nanik.

Pihak BGN menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali operasional akan dilakukan segera setelah SPPG memenuhi kewajiban sertifikasi. Penindakan ini diklaim sebagai bentuk pengawasan ketat untuk menjamin keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat gizi di tanah air. (*/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Pastikan Personel dan Peralatan Siap Tangani Karhutla

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara serentak di wilayah Papua Barat, bertempat di...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...