Bintuni Dapat 1.600 Kuota PTSL, BPN Harap Sengketa Lahan Bisa Diminimalisir

Published on

BINTUNI,Linkpapuabarat.com-Kabupaten Teluk Bintuni akan menerima sedikitnya 1.600 kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021. Selain tujuan legalitas, program ini juga bisa meminimalisir sengketa lahan.

“Sekarang program ini tahapannya baru melakukan penyuluhan. Dijadwalkan minggu depan akan dilakukan pendataan dan pengukuran,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Bintuni Bambang Sabta Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Raya Bintuni KM 2 . Kamis (18/3/2021).

Dikatakan Bambang, program tidak 100% gratis. Namun akan diberikan beberapa kemudahan pada tahapan tertentu. Di antaranya pendataan dan pengukuran tanahnya yang dibiayai oleh masyarakat biasanya termasuk patok dan materai.

Bambang menjelaskan, program PTLS bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Agar masyarakat memiliki kekuatan legalitas atas lahannya.

“Kan kebanyakan masyarakat di Bintuni ini belum banyak yang bersertifikat, tujuan sertifikat adalah kepastian hak, dan kalau sudah bersertifikat pastinya tidak akan ada hal-hal di kemudian hari,” terangnya.

Bambang mengaku menerima banyak informasi mengenai sengketa lahan di Bintuni. Seperti kasus jual di atas jual.

Saat disinggung selama ini apakah ada pengaduan dari masyarakat menyangkut sengketa tanah? Bambang menjelaskan selama bertugas sebulan terakhir, baru ada satu pengaduan dari masyarakat, yang indikasinya tentang penyerobotan tanah,

“Sementara kita telah melakukan mediasi tahap pertama, dan akan dilakukan mediasi tahap kedua 24 Maret yang akan datang,” tuturnya.

Bambang juga menjelaskan, adapun kronologi permasalahan kasua itu yakni, ada satu bidang tanah sudah bersertifikat, di mana di lokasi tanah tersebut ada bangunan permanen yang dibangun oleh warga yang bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Sedangkan dari pemilik tanah sah, sudah mengingatkan agar jangan membangun bangunan yang permanen.

Untuk tanah tersebut, oleh pemilik sah yang mempunyai sertifikat sudah menjualnya kepada orang lain. Sedangkan pembeli sudah akan menempati tanah tersebut. Akan tetapi dari pemilik bangunan sudah ada ikatan batin dan ingin tetap tinggal di tanah tersebut.

“Kalau bisa dari mediasi ini melahirkan solusi yang positif bagi kedua belah pihak, namun jika seumpamanya dari kedua belah pihak tidak menerima dan tidak menemui solusinya, ya silakan lewat jalur hukum, yang tentunya akan menghabiskan waktu, biaya,” terangnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Bambang, mungkin harga tanah tidak seberapa. Tetapi biaya untuk menempuh jalur hukum tidak sedikit. Apalagi di Teluk Bintuni kantor pengadilan negeri belum beroperasi, sehingga harus diselesaikan lewat Pengadilan Negeri Manokwari. (LPB5/red)

Latest articles

Harhubnas 2026 di Bintuni, Insan Perhubungan Diminta Jaga Konektivitas

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni IB Putu Suratna memimpin upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 di Kabupaten Teluk...

More like this

Harhubnas 2026 di Bintuni, Insan Perhubungan Diminta Jaga Konektivitas

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni IB Putu Suratna memimpin...

BP3OKP Papua Barat: 17 Tahun LNG Tangguh Beroperasi, Suku Sebyar Masih Hadapi Kemiskinan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat...

Wakapolres-Kasat Reskrim Polres Bintuni Resmi Berganti, Kapolres Minta Segera Adaptasi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan pergantian jabatan Wakapolres dan...