Teluk Bintuni Jadi Daerah Pertama Selesaikan Evaluasi RPJMD di Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Bintuni menjadi daerah pertama di Papua Barat yang menuntaskan evaluasi dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Evaluasi akhir dilakukan di Kantor Bappeda Papua Barat, Senin (1/9/2025).

Plt Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Rifaldhi Kwando, mengatakan dokumen tersebut sudah rampung dievaluasi. Dia mengungkapkan langkah selanjutnya tinggal melengkapi catatan hasil evaluasi sebelum diserahkan ke Biro Hukum dan diterbitkan SK oleh Gubernur.

“Sudah selesai dievaluasi dan Teluk Bintuni menjadi yang pertama. Selanjutnya tinggal kita melengkapi apa yang menjadi catatan evaluasi, untuk kemudian diserahkan ke Biro Hukum dan diterbitkan SK-nya oleh Gubernur,” kata Rifaldhi.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, RPJMD wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah periode sebelumnya berakhir. Jika tidak, kepala daerah dan anggota DPRD terancam sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama tiga bulan.

Namun, Rifaldhi menyebut Kementerian Dalam Negeri memberikan toleransi terhadap aturan tersebut. Menurutnya, hampir 95 persen daerah terlambat menyelesaikan RPJMD akibat penyesuaian program pembangunan dengan kebijakan Presiden terkait Asta Cita.

“Di Papua Barat, dari 7 kabupaten yang ada, baru Teluk Bintuni yang sudah selesai di tahap evaluasi. Yang lain masih dalam proses,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penyusunan RPJMD membutuhkan proses panjang karena memuat visi misi Bupati yang harus diselaraskan dengan program pembangunan nasional dan provinsi. Proses ini juga melibatkan perbaikan, konsultasi publik, hingga penyusunan rancangan awal yang dikonsultasikan ke Bappeda Papua Barat.

“Setelah itu selesai, masuk dalam rancangan akhir, memperbaiki dan melengkapi apa yang kurang di ranwal serta melengkapi persyaratan lain. Kami merasakan cukup berat untuk bisa sampai di sini. Itu sebabnya kenapa banyak kabupaten yang belum menyelesaikan,” ujar Rifaldhi.

Evaluasi dokumen RPJMD ini tidak hanya dilakukan Bappeda Papua Barat, tetapi juga melibatkan Inspektorat, Biro Hukum Setda, dan OPD terkait. Setelah disahkan Gubernur, dokumen tersebut akan dibawa Bupati Teluk Bintuni ke DPRK untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (LP5/red)

Latest articles

Pra-PKKMB Unipa 2026, Ribuan Mahasiswa Baru Diingatkan Mandiri dan Jaga Kesehatan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ribuan mahasiswa baru Universitas Papua (Unipa) mengikuti pra-Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 di Manokwari, Papua Barat. Mereka diingatkan...

More like this

Bupati Hermus: Kampung Fondasi Utama Pembangunan, Kepala Kampung Harus Layani Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Kampung Antar Waktu serta...

Pemkab Bintuni Terima Penghargaan Kemenkum Papua Barat di Hari Pengayoman Ke-81

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah...

Tak Ada Pesaing, Haryono May Berpeluang Pimpin Golkar Manokwari Lagi

MANOKWARI, Linkpapua.id- Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Manokwari resmi...