MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah daerah membatasi pengangkatan tenaga honorer menyusul membengkaknya data pegawai hingga sekitar 1.200 orang. Dia mendesak Pemprov Papua Barat membenahi data, mengevaluasi kebutuhan pegawai, dan menyiapkan penyelesaian persoalan honorer paling lambat pada 2027.
Orgenes menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti audiensi bersama BKD Papua Barat di Sekretariat DPRP Papua Barat, Arfai, Senin (2/11/2026). Dia menilai keakuratan data harus dipastikan sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan tenaga honorer.
“Pemerintah daerah perlu memastikan keakuratan data tenaga honorer sebelum mengambil keputusan terkait status dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” ujarnya.
Jumlah tenaga honorer yang tercatat di lingkungan Pemprov Papua Barat mengalami perubahan dalam pendataan. Data yang sebelumnya lebih dari 600 orang kemudian meningkat menjadi sekitar 700 orang, hingga muncul usulan yang mencapai 1.200 orang.

Orgenes mengatakan masih ada 8 OPD yang belum menyampaikan usulan data tenaga honorer. Dia meminta seluruh OPD segera melengkapi pendataan agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh mengenai jumlah pegawai dan kebutuhan organisasi.
Selain pembenahan data, Orgenes mendorong penunjukan ketua tim khusus untuk menangani persoalan tenaga honorer di Papua Barat. Tim tersebut diharapkan melakukan pendataan, mengevaluasi kebutuhan pegawai, dan menyusun langkah penyelesaian.
“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pembatasan tenaga honorer, termasuk menyiapkan kebijakan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027,” katanya.
Menurut Orgenes, pembatasan diperlukan untuk mengendalikan jumlah pegawai dan mencegah bertambahnya beban kepegawaian pemerintah daerah. Kebijakan itu juga perlu memastikan penerimaan tenaga baru tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Soroti Pengangkatan Honorer dan Regulasi
Orgenes turut menyoroti aturan pengangkatan tenaga honorer, terutama setelah adanya larangan pengangkatan honorer pada 2024. Dia meminta pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten agar tidak terjadi penerimaan pegawai baru ketika tenaga honorer lama belum memperoleh kepastian status.
“Persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menentukan kebutuhan pegawai dan memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPRP Papua Barat juga mendorong penyusunan rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat terkait penyelesaian persoalan tenaga honorer. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan, termasuk penghentian penerimaan tenaga honorer daerah dan penataan kebutuhan pegawai di setiap OPD.
Di sisi lain, Orgenes meminta pemerintah membuka jalur seleksi umum bagi masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan. Mekanisme penerimaan pegawai harus memiliki aturan yang jelas dan memberikan kesempatan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Minta PPPK dan CPNS Dapat Perlakuan Setara
Selain persoalan honorer, Orgenes menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Papua Barat. Dia meminta pemerintah memastikan penerapan hak kepegawaian di setiap OPD berjalan sesuai ketentuan.
“Perbedaan ketentuan dan penerapan hak pegawai di sejumlah OPD perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan kepegawaian,” tuturnya.
Menurut Orgenes, setiap pegawai harus memperoleh hak sesuai status dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu menghindari perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar regulasi.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan karena PPPK dan CPNS sama-sama merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Keduanya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.
Orgenes meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara OPD dan BKD untuk menangani persoalan kepegawaian. Dia berharap pembenahan data honorer, kepastian kebijakan pengangkatan, dan penyelesaian status pegawai segera ditindaklanjuti.
“Penataan tenaga honorer harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan regulasi, kebutuhan organisasi, dan kepastian bagi pegawai yang telah mengabdi,” ucapnya. (LP14/red)
