Ditreskrimum Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Orang Jadi Tersangka

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mengungkap tiga laporan polisi (LP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/10/2026) di Mapolda Papua Barat, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan atas perintah langsung dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Hingga 30 Oktober 2026, pihaknya telah mengungkap tiga kasus curanmor dengan total lima tersangka.

Pengungkapan Laporan Polisi 17 Oktober 2026 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial EM yang merupakan pelaku anak. Sedangkan 2 tersangka lainnya berinisial GR dan FMR.

Untuk perkara tersebut, berkas telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Selanjutnya, Laporan Polisi 20 Oktober 2026, polisi kembali mengungkap kasus curanmor dengan menetapkan satu tersangka berinisial CA. Dari pengungkapan ini, satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diketahui digunakan sendiri oleh pelaku. Kasusnya kini telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara pengungkapan ketiga laporan polisi tanggal 27 Oktober 2026 dengan tersangka berinisial RF. Kasus tersebut terjadi di kawasan Anday, Manokwari, dengan korban yang saat itu sedang menginap di salah satu hotel.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti dan perkara tersebut juga telah memasuki tahap penyidikan.

Herly menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian karena melihat adanya kesempatan. Sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 476 dengan ancaman pidana mencapai 5 tahun.

Selain pengungkapan kasus curanmor, Herly menegaskan bahwa tindak pidana premanisme juga menjadi perhatian Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Ia mengatakan kegiatan KRYD akan terus berlanjut melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan cakupan yang lebih luas. Operasi tersebut tidak hanya menyasar pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga berbagai bentuk tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(LP3/Red)

Latest articles

Dominggus Buiney Ingatkan Pemuda KNPI: Disiplin-Moral Kunci Pemimpin Masa Depan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Senior KNPI Papua Barat sekaligus mantan Ketua KNPI Manokwari, Dominggus Buiney, mengingatkan generasi muda agar mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan....

More like this

Senator Lamek Dowansiba Soroti Antrean BBM, Minta Penindakan Tegas Dugaan Penimbunan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di...

Perkuat Perlindungan Pekerja, IHTP Papua Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua menjalin kerja sama...

IHTP Papua dan Bawaslu Manokwari Jalin Kerja Sama, Perkuat Pengawasan Pemilu

MANOKWARI, Linkpapua.id – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua menjalin kerja sama...