DPA Papua Barat 2026 Belum Diserahkan, Sekda Ali Baham Ungkap Penyebabnya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 belum diserahkan karena adanya penyesuaian mekanisme baru Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyebut tahapan penyelesaian dokumen saat ini berbeda dengan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/2026).

Ali Baham menjelaskan kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem penganggaran Dana Otsus yang kini mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan tahapan kerja yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.

“RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,” jelasnya.

Pada mekanisme lama, penetapan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa dilakukan lebih dahulu sementara pembahasan berjalan. Namun, pada aturan baru 2026, seluruh input Dana Otsus wajib masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sejak awal.

“Untuk RAP Otsus Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.

Meskipun membutuhkan proses yang lebih matang, RAP Dana Otsus Papua Barat diklaim sebagai salah satu yang tercepat di tingkat nasional. Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu sinkronisasi dokumen dari pemerintah tingkat kabupaten agar penyaluran bisa segera diproses.

“Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” ungkapnya.

Dia menekankan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan guna menjamin pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran tetap terjaga.

“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Joko Lingara Sambut Hangat Kontingen Kaimana dan Fakfak di Pesparani...

0
TELUK BINTUNI,LinkPapua.id- Suasana hangat penuh sukacita menyelimuti penyambutan kontingen Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak yang tiba di Teluk Bintuni untuk mengikuti Pesta Paduan Suara...

More like this

Nataniel D Mandacan Meninggal Dunia, Papua Barat Kehilangan Sosok Birokrat Senior

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan meninggal...

Dinkes Papua Barat Jelaskan Serapan Dana PBS Baru 4,6 Persen, Sebut Terkendala Regulasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait serapan anggaran program...

Gubernur Papua Barat: Pengangkatan 1.299 Honorer Bantu Tekan Angka Kemiskinan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut pengangkatan 1.299 tenaga honorer Papua...