DPA Papua Barat 2026 Belum Diserahkan, Sekda Ali Baham Ungkap Penyebabnya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 belum diserahkan karena adanya penyesuaian mekanisme baru Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyebut tahapan penyelesaian dokumen saat ini berbeda dengan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/2026).

Ali Baham menjelaskan kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem penganggaran Dana Otsus yang kini mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan tahapan kerja yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.

“RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,” jelasnya.

Pada mekanisme lama, penetapan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa dilakukan lebih dahulu sementara pembahasan berjalan. Namun, pada aturan baru 2026, seluruh input Dana Otsus wajib masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sejak awal.

“Untuk RAP Otsus Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.

Meskipun membutuhkan proses yang lebih matang, RAP Dana Otsus Papua Barat diklaim sebagai salah satu yang tercepat di tingkat nasional. Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu sinkronisasi dokumen dari pemerintah tingkat kabupaten agar penyaluran bisa segera diproses.

“Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” ungkapnya.

Dia menekankan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan guna menjamin pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran tetap terjaga.

“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya. (LP14/red)

Latest articles

Polisi Tangkap Pembunuh Alumni P2TIM Bintuni di Ambon

0
AMBON, LinkPapua.id - Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pemuda terduga pelaku pembunuhan terhadap alumni P2TIM Teluk Bintuni, Papua Barat. Pelaku yang sempat buron dan...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 4,64 Persen di Triwulan I 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Perekonomian Provinsi Papua Barat mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,64 persen pada...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengawasan Ketat Program MBG di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren meminta pengawasan ketat...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...