DPR Papua Barat Beberkan 21 Rekomendasi LKPJ 2024, Soroti Aset hingga Hibah

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat mengeluarkan 21 rekomendasi strategis terkait LKPJ 2024 ke Pemprov Papua Barat. Rekomendasi itu menyoroti masalah aset, hibah, hingga 28 proyek belanja modal yang bermasalah.

Penyerahan rekomendasi dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu, Manokwari, Kamis (4/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun dan dihadiri Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, Sekda Ali Baham Temongmere, Ketua DPR Orgenes Wonggor, jajaran forkopimda, hingga pimpinan OPD.

Syamsuddin mengatakan sejumlah temuan mencuat dalam LKPJ 2024. Antara lain, kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal, pendapatan daerah lain yang belum ditransfer, hingga penatausahaan aset tetap yang belum memadai termasuk dokumen tanah dan bangunan.

Dia juga menyoroti penyaluran hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan serta belum berbasis verifikasi lapangan. Selain itu, penatausahaan kas bendahara pengeluaran dinilai belum tertib karena masih ada SPJ tidak valid.

“Sebagai respons DPR memberikan 21 rekomendasi yang bersifat mendesak dan wajib ditindaklanjuti. Rekomendasi tidak hanya untuk pemerintah daerah namun bagi internal DPR sendiri sebagai bentuk kritik kelembagaan,” ujarnya.

Syamsuddin berharap rekomendasi tersebut menjadi acuan Pemprov Papua Barat dalam menindaklanjuti temuan BPK. Dia menegaskan perlunya sinergi legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rekomendasi DPR diterima langsung Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani. Dia berjanji akan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai aturan dan menjadikannya dasar dalam mengambil kebijakan.

“Kami terima rekomendasi strategis dari DPR Papua Barat untuk kami pemerintah daerah. Dokumen ini akan kami gunakan sebagaimana mestinya dan menjadi acuan dalam mengambil kebijakan,” kata Lakotani. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...