MANOKWARI, LinkPapua.id – Bapemperda DPRP Papua Barat saat ini tengah membahas raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Regulasi ini menjadi prioritas untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi warga kurang mampu.
“Kita ingin bantuan hukum untuk masyarakat miskin diakomodir dalam peraturan daerah agar regulasinya jelas,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, di Hotel Vitta, Jumat (10/4/2026).
Amin menegaskan sasaran dari regulasi ini adalah masyarakat miskin. Prioritas bantuan hukum tersebut ditargetkan sebesar 80 persen bagi orang asli Papua (OAP).
“Dengan dibuatkan regulasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat membantu sekali dan diharapkan implementasinya bisa optimal,” ucapnya.
Rancangan ini merupakan usulan dari Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Pihak DPRP kini mulai memformulasikan materi tersebut agar segera menjadi regulasi daerah yang sah.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah terkait dan tim ahli hukum. Pembahasan dilakukan secara mendetail mulai dari tinjauan per bab hingga penajaman redaksi pasal.
Terkait pembiayaan, program bantuan hukum ini direncanakan akan bersumber dari dana APBD. Penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) juga dimungkinkan karena adanya alokasi khusus untuk masyarakat OAP.
Amin menyebutkan tantangan utama saat ini adalah terbatasnya jumlah lembaga bantuan hukum terakreditasi. Saat ini lembaga tersebut baru tersedia di wilayah Manokwari dan Teluk Bintuni.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan secara merata di seluruh Papua Barat. Bapemperda terus melakukan kajian agar kendala geografis dan administratif ini dapat teratasi. (LP14/red)
