‘Emergency Call’ Tindak Pidana, Segera Hubungi 110

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan darurat pengaduan (emergency), dengan kode akses 110. Layanan tersebut berlaku secara nasional, mencakup daerah-daerah di Provinsi Papua Barat.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, layanan darurat Polisi 110 dibuat untuk memberikan pelayanan darurat bagi masyarakat dan dapat diakses kapan saja.

“Kehadiran Layanan Polisi 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik masyarakat diseluruh Papua Barat,” kata Erwindi.

Mantan Kapolres Manokwari itu menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan Kepolisian, telah disiapkan sebuah aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi (percakapan) antara anggota Polri dan masyarakat. Ini dimaksud sebagai pengendalian respon kebutuhan masyarakat.

Setuap orang yang menghubungi pelayanan darurat Polri, secara otomatis tersambung atau dijawab oleh operator Polri. Panggilan itu akan diteruskan oleh operator ke Polres maupun Polsek jajaran terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk ditindak lanjuti.

“Caranya mudah, cukup lakukan panggilan dengan nomor 110 di Handphone (HP), maka secara otomatis akan terhubung ke oprator ki (Polri). Masyarakat yang lakukan panggilan, dapat langsung mengakses layanan darurat (memberikan informasi atau meminta bantuan) terkait tindak pidana,” kata Erwindi.

Selain mengimbaukan penggunaan layanan darurat 110, Erwindi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar layanan tersebut tidak untuk dipermainkan. Sebab, ini menyangkut tugas negara, konsekwensi secara hukum akan ditanggung pihak tak bertanggung jawab, baik berupa pemblokiran nomor phonsel hingga pidana.

“Pengaduan dari selular (Telephone) pastinya terekam dan terlacak, dan itu berlaku nasional, termasuk wilayah Papua Barat. Jika nantinya terjadi informasi palsu (HOAX), Polri tentu akan bersikap dan pasti ada konsekwensinya (sanksi),” ujar Erwindi. “Mari manfaatkan layanan Polisi 110 secara bijak, bagi semua yang membutuhkan kehadiran Polisi,” katanya lagi.

Sebelumnya, Polri meluncurkan nomor pelayanan pengaduan dengan kode akses 110 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung pada Kamis 20 Mei lalu.(LP7/red)

Latest articles

Kepala Disdukcapil Papua Barat Siapkan Evaluasi Kinerja 13 Pejabat Baru Dikukuhkan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat Ria Maria Come menyiapkan pembinaan dan evaluasi terhadap 13 pejabat administrator dan...

More like this

Kepala Disdukcapil Papua Barat Siapkan Evaluasi Kinerja 13 Pejabat Baru Dikukuhkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat Ria Maria...

Gubernur Papua Barat Lantik 13 Pejabat Administrator-Pengawas Disdukcapil

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan 13 pejabat administrator dan pejabat...

Gubernur Papua Barat Siapkan Transformasi RSUP, Fokus SDM-Fasilitas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyiapkan transformasi Rumah Sakit Umum Provinsi...