MANOKWARI, Linkpapua.id-Pro dan kontra usulan Rancangan Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (minol) oleh pemda Manokwari masih terjadi.
Dengan sejumlah insiden yang terjadi berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, seperti produksi minuman beralkohol palsu dan terjadinya kecelakaan akibat konsumsi minol, Raperda tersebut dianggap penting untuk diterapkan.
Anggota DPRK Manokwari Haryono.K. May menilai, Raperda tersebut merupakan salah satu upaya dari pemda agar dapat mengontrol distribusi dan peredaran minol di Manokwari.
“Tentu dengan beberapa kejadian produksi minuman beralkohol palsu hingga jatuhnya korban jiwa menjadi pertanda peredaran minol sudah tidak terkontrol. Dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol maka bisa terdata, minol apa saja yang beredar di Manokwari, jumlah berapa daj distributor siapa,”ungkap dia Sabtu (20/9/2025).
Raperda itu dapat memastikan bahwa peredaran dan konsumsi miras dilakukan secara legal, terbatas, dan terkendali, sehingga tidak membahayakan individu maupun masyarakat.
“Dalam Perda itu juga diatur seperti larangan penjualan untuk diminum ditempat, toko yang berjualan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Selain itu, untuk penindakan juga dibentuk tim terpadu yang akan secara rutin melakukan monitoring termasuk tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,”tambah dia.
Pihak Dewan juga akan melaksanakan fungsinya dengan melakukan monitoring. Ketua Fraksi Golkar tersebut juga menilai dengan kehadiran Perda pengendalian Minol juga berdampak pada fiskal daerah karena menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(LP3/Red)