MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tiap hari Jumat bagi ASN tidak akan menghambat urusan masyarakat. Pemerintah provinsi berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik tetap prima melalui sistem pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
“WFH tetap harus menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Pembagian tugas dan penjadwalan pegawai di setiap OPD harus diatur secara proporsional,” tegas Dominggus dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Dominggus menjelaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat maupun sektor strategis lainnya. Pegawai yang memiliki tugas kedinasan khusus juga tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor.
Penerapan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai budaya kerja ASN. Kebijakan tersebut kini telah resmi berkekuatan hukum melalui Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/453/GPB/2026.
Seluruh pimpinan OPD diminta memantau langsung kinerja bawahannya agar tidak terjadi penurunan produktivitas selama masa WFH. Pengawasan ketat menjadi kunci utama agar fleksibilitas kerja ini tetap memberikan hasil yang nyata bagi daerah.
Bagi ASN yang menjalankan tugas dari rumah, mereka diwajibkan tetap bersikap profesional dan harus selalu dalam posisi siap dihubungi selama jam kantor. Setiap pegawai juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pekerjaan secara detail kepada atasan masing-masing.
Melalui skema ini, Pemprov Papua Barat berupaya menciptakan keseimbangan antara kenyamanan bekerja dengan tuntutan pengabdian kepada negara. Budaya kerja fleksibel ini diharapkan mampu memicu semangat baru bagi aparatur sipil tanpa mengabaikan kepentingan publik. (LP14/red)
