Hotman Paris Minta Maaf Usai Seret Nama Prabowo di Kasus Febrie

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pengacara Hotman Paris meminta maaf usai menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Hotman dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).

Baca juga:  PWI Jaya Award dan MHT, Dua Agenda Andalan PWI Jaya di 2021

Hotman mengaku pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo murni dilakukan demi membela kliennya. Dia menegaskan tidak memiliki motivasi lain maupun kepentingan politik.

“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tuturnya.

Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden beserta jajaran penegak hukum. Dia berharap pernyataannya tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.

“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” imbuhnya.

Baca juga:  Rombak Kabinet! Prabowo Resmi Lantik 6 Menteri hingga Kepala Badan di Istana

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Dia juga mengeklaim Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena keberhasilannya mengembalikan aset negara.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum. Dia meminta agar kasus itu tidak dikaitkan dengan Presiden.

Baca juga:  Badan Gizi Nasional Ancam Suspend Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku MBG

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).

Pras juga menegaskan aparat penegak hukum tidak perlu meminta izin Presiden untuk memproses suatu perkara. Dia memastikan pemerintah ingin kasus Febrie diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” lanjutnya. (*/red)

Latest articles

Imam Muslih Tekankan Pentingnya Pencegahan Karhutla dan Pengawasan Kawasan Hutan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah di Papua Barat menjadi salah satu topik yang dibahas pada ...

More like this

Mendikdasmen Kunjungi PWI Pusat, Dorong Penguatan Jurnalistik-Literasi Media di Sekolah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong penguatan pendidikan...

‎BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)...

Mahkamah Konsitusi Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming...