Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

“Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

Baca juga:  Jelang HUT Pekabaran Injil, Pemprov Mulai Bersih-bersih di Pulau Mansinam

“Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

Baca juga:  Fun Bike Bersama Kapolda, Pangdam Gabriel Lema Harapkan Sinergi Kawal Pembangunan

Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

Baca juga:  Wartawan yang Dikeroyok Saat Meliput Kebakaran di Pasar Wosi Juga Dirampok

Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

“Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Langkah...

More like this

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...

Gubernur Papua Barat Serahkan 2 Motor untuk Pelayanan GKI Hatam Moile Meach

MANOKWARI, LinkPapua.id– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dua unit sepeda motor kepada Klasis...

M1R SSI Manokwari Gugat Legalitas Penunjukan Plt Ketua Ikemal Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPW Maluku Satu Rasa Salam-Sarane Indonesia (M1R SSI) Manokwari menggugat legalitas...