Kajati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di Teluk Bintuni, Diharapkan Hadir di Tiap Distrik

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, meresmikan Rumah Restorative Justice di Kampung Korano Jaya, SP 2, Distrik Menimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (25/7/2022).

Saat peresmian, Juniman didampingi Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Wakil Bupati, Matret Kokop, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Johny A. Zebua.

Kehadiran Rumah Restorative Justice yang pertama di Teluk Bintuni ini diharapkan menyelesaikan persoalan yang timbul sesuai kesepakatan dan keadilan tanpa proses hukum.

Baca juga:  Dampak BBM Naik, Polres Mansel Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Sopir Terminal Ransiki

“Pelaksanan restorative justice yaitu untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hati nurani adalah sebuah keutamaan,” kata Juniman.

Itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Baca juga:  Karang Taruna Belibis Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara

Sementara, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan wadah musyawarah dan mufakat. Inipun tertuang pada sila keempat Pancasila bahwa musyawarah dan mufakat menjadi salah satu alat utama dalam kehidupan berdemokrasi.

“Besar harapan saya bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice di Korano Jaya ini dapat menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” harap Petrus.

Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, berharap Rumah Restorative Justice hadir di 24 distrik yang ada di Teluk Bintuni. “Agar masyarakat tidak terlalu jauh untuk menyelesaikan persoalan hukum. Biar kami kejaksaan yang menuju ke distrik tersebut,” tuturnya. (LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...