Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berikan Remisi 863 Napi dan Anak Binaan, 10 Langsung Bebas

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat memberikan remisi umum (RU) kepada narapidana (napi) dan anak binaan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Total 863 orang napi dan anak binaan mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Napi yang mendapatkan RU-I (masih menjalani sisa pidana) sebanyak 853 orang dan RU-lI (setelah remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1.366.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Minta ASN Papua Barat Tak Ikut Campur Demo Anarkis

Data per 17 Agustus 2023, jumlah napi se-Papua Barat 1.116 orang dan jumlah tahanan se-Papua Barat 250 orang.

Napi yang memperoleh remisi, tetapi masih harus menjalani sisa masa tahanan, yakni di Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 96 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 180 orang, dan Lapas Kelas IIB Sorong 418 orang.

Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 35 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 23 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwwri 17 orang, LPKA Kelas II Manokwari 6 orang, dan Rutan Kelas IIB Bintuni 78 orang.

Baca juga:  Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

Sementara, napi yang mendapatkan remisi langsung bebas, yakni Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 9 orang dan Lapas Kelas III Teminabuan 1 orang.

Selain itu, napi dan anak pidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus perkara korupsi 33 orang dan perkara narkotika 257 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberian remisi se-Papua Barat yang menerima remisi 863 orang dengan rincian pidana umum (RU-I) 853 orang, pidana umum (RU-II)10 orang dan pidana khusus 290 orang,” jelasnya.

Baca juga:  Covid-19 Papua Barat Pasca-Nataru: Kasus Aktif Melonjak di Bintuni

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memberikan secara simbolis pemberian remisi kepada napi se-Papua Barat di Lapas Kelas IIB Manokwari, Kamis (17/8/2023).

“Pemberian remisi ini diberikan kepada yang prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembukaan dan telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berpesan agar momentum ini dijadikan sebagai motivasi dalam berperilaku baik dan bersungguh-sungguh agar nantinya menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses kegiatan program permasyarakatan,” pesannya. (LP9/Red)

Latest articles

PAL-KOAP Ingin Alokasi Rp100 Miliar, Gubernur: APBD Papua Barat Tak Mampu...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan APBD Papua Barat belum mampu memenuhi permintaan Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP)...

More like this

PAL-KOAP Ingin Alokasi Rp100 Miliar, Gubernur: APBD Papua Barat Tak Mampu Penuhi Seluruh Permintaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan APBD Papua Barat belum mampu...

GEKRAFS Papua Barat Berbagi untuk Mama Mama Papua Di Pasar Sanggeng, Wujud Kepedulian Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id – DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Papua Barat menggelar aksi sosial...

Panja DPRP Papua Barat Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Taruna Kasuari Nusantara, Soroti Status Ganti Rugi Lahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat meninjau lokasi pembangunan SMA Taruna...