Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Pengadaan Angkutan Perdesaan Dishub Teluk Bintuni

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com—Dua tersangka pengadaan 2 unit angkutan perdesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, AA dan FL resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sejak Rabu (21/6/2023). Kini, AA dan FL sudah mendekan di Rumah Tahanan (Rutan). Diketahui, anggaran pengadaan 2 unit angkutan desa ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan (Dishub) Tahun Anggaran 2021, senilai Rp1,325 miliar.

“Pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor,” Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Yusran Baadilla, Kamis (22/6/2023).
Didamping Kepala Seksi Intelijen, Stevy Ayorbaba, dijelaskan bahwa para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari (21 Juni-10 Juli) guna menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga:  Eks Ajudan Presiden Jokowi Jabat Kapolda Papua Barat

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi angdes Dishub ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Victor E. Ririhena selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Bendara Pengeluaran Dinas, Arizal Kokop dan Beata K. Sikteubun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga:  Mahasiswa STT Erikson Tritt Puji Kepekaan Sosial Perkumpulan Perempuan Arfak Papua Barat

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek pengadaan Angdes), terkuak fakta bahwa, AA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FL selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera CV Biti Onar milik IR.

Selanjutnya, IR mendapatkan komitmen fee sebesar Rp35.592.000. Dalam pelaksanaannya, FL memesan 2 unit mobil merek Mitsubishi Triton dari PT Fardana Berlian Papua. Namun tersangka FL hanya membayar satu unit mobil senilai Rp410 juta pada November 2021.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp386, 477,274, Penghitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

Baca juga:  Tak Ingin Pegawai Makan Gaji Buta, Plt Kadishub Bintuni Bagi Tugas Staf

Yusran Baadillah mengimbau, masyarakat yang melakukan kegiatan menggunakan anggaran negara, harus lebih cermat dan bijak sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. (LP5/Red)

Latest articles

Satgas TMMD Mansel Ibadah Minggu Bersama Jemaat di Kampung Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id – Personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengikuti ibadah Minggu bersama jemaat di Kabupaten Mansel, Papua...

More like this

‎Persit Kodim Mansel Ajarkan Anak-Anak Yamboi Cara Sikat Gigi-Cuci Tangan yang Benar

MANSEL, LinkPapua.id – Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengajarkan...

Pimpinan KKB Ditangkap di Bandara Yahukimo, Hendak Transaksi Senjata Api

YAHUKIMO, LinkPapua.id – Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Abdon Kisamdu ditangkap di Bandara Nop...

DPRK Wondama Segera Bahas Usulan DOB Kuri Wamesa

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung usulan pembentukan calon Daerah...