25.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.9 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggeledah Kantor KPU Teluk Bintuni, Selasa (5/12/2023). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah KPU tahun 2019-2020.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba memimpin langsung penggeledahan. Penggeledahan berlangsung selama 2 jam.

    Stevy Stollane menjelaskan, penggeledahan untuk melengkapi data proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020.

    “Dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang. Berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan izin ketua pengadilan dan kami sudah kantongi surat izin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No 6 tanggal 1 Desember 2023,” terang Stevy.

    Menurut Stevy, dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan 13 koli dokumen. Dokumen itu kini diamankan di Kantor Kejari Bintuni.

    “Kami berterima kasih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Stevy.

    Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 September 2023. Proses penyelidikan sudah berjalan.

    “Dengan dilakukan penggeledahan di KPU pelayanan publik tetap berjalan tanpa menganggu administrasi pelaksanaan Pemilu 2024″ pungkas Stevy.

    Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

    Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri menyampaikan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan. Bahkan pihaknya, membuka ruang kepada penyidik untuk menyita dokumen yang dibutuhkan.

    Sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020 dan RTRW di Bappelitbangda Teluk Bintuni 2017-2020.

    “Kami melakukan penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2023 yang mengadukan dua hal, yaitu dana hibah KPU dan RT/RW Bappelitbangda,” kata Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, Selasa (29/8/2023).

    Yusran menyampaikan untuk kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa merinci mekanisme pemeriksaan terhadap saksisaksi KPU dan Bappelitbangda maupun nominal anggaran.

    “Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Nanti setelah dilakukan penyidikan khusus kami pihak kejaksaan akan menyampaikan,” ujarnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    0
    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw....

    More like this

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...

    Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya perayaan Idulfitri...
    Exit mobile version