Keterlambatan Dana Otsus Papua, Wamendagri Sebut Alasan SDM dan Regulasi Klasik

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun anggaran 2026. Ribka menilai keterlambatan penyaluran tidak bisa terus dibenarkan dengan alasan regulasi dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka saat memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus tahap II tahun anggaran 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penyaluran Dana Otsus tahap II mencapai 45% dan seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus 2026 masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses penyaluran.

Baca juga:  Banggar DPR RI Minta Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan, Bukan Dihentikan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah menerima penyaluran Dana Otsus tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.

Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan agar penyaluran Dana Otsus dan DTI dapat berjalan optimal. Ribka meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan anggaran tersebut.

Ribka menekankan penyaluran Dana Otsus berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, kesehatan, pelayanan rumah sakit, dan layanan dasar masyarakat Papua. Keterlambatan realisasi anggaran berpotensi menghambat keberlangsungan program-program tersebut.

“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.

Baca juga:  Realisasi APBD Tertinggi, Pemprov Papua Barat Dapat Penghargaan dari Mendagri

Selain itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus. Menurutnya, keterlambatan penyaluran perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kesempatan untuk memperbaiki dan mengevaluasi kinerja aparatur kita,” ucapnya.

Ribka mengingatkan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua telah berlangsung selama 25 tahun. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya semakin mampu mengelola pemerintahan dan anggaran secara efektif, akuntabel, dan mandiri.

Baca juga:  Ada Potensi Gelombang 3 di Akhir Tahun, Cuti Bersama Natal Digeser

Sementara itu, Kemendagri akan memperkuat evaluasi pelaksanaan Dana Otsus dengan menerapkan prinsip 5T. Prinsip tersebut meliputi tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Penerapan 5T memungkinkan perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dipantau lebih cepat. Kemendagri juga dapat segera mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala sebelum berdampak pada tahapan berikutnya.

Kemendagri berharap seluruh Dana Otsus yang dialokasikan bagi Papua dapat direalisasikan secara optimal. Anggaran tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. (*/red)

Latest articles

1.054 PPPK Paruh Waktu di Bintuni Ikut Sosialisasi, BKN Jelaskan Hak-Masa...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar sosialisasi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperjelas...

More like this

Mendikdasmen Kunjungi PWI Pusat, Dorong Penguatan Jurnalistik-Literasi Media di Sekolah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong penguatan pendidikan...

‎BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)...

Mahkamah Konsitusi Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming...