Konsultasi ke WHO, BPOM Setujui Vaksinasi Campak untuk Dewasa

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengizinkan penggunaan vaksin campak bagi kelompok usia dewasa. Kebijakan ini diambil setelah BPOM melakukan konsultasi mendalam dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna memperkuat ketahanan kesehatan nasional.

“BPOM RI secara resmi memperluas penggunaan izin edar, memperluas indikasi penggunaan vaksin campak Bio Farma bagi kelompok dewasa yang berisiko campak, keputusan ini diambil sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan Indonesia,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Keputusan perluasan izin edar ini mulai berlaku efektif per 7 April 2026. Langkah ini didasarkan pada analisis data uji klinik yang komprehensif serta koordinasi ketat bersama Komite Nasional Ahli Penilai Obat.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terhitung 7 April BPOM RI secara resmi menetapkan persetujuan vaksin campak Bio Farma untuk kelompok dewasa yang berisiko sakit campak,” bebernya.

Taruna menjelaskan pemberian vaksin kini tidak lagi terbatas hanya untuk anak-anak demi menekan risiko penyebaran wabah. Kelompok tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat dengan mobilitas tinggi menjadi sasaran utama dalam program perluasan ini.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah campak tidak semakin meluas, karena sekarang tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Khususnya untuk kelompok nakes dan masyarakat yang berisiko,” lanjutnya.

BPOM memastikan proses pengambilan keputusan ini tetap dilakukan secara independen meski tetap mengacu pada standar global. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memantau efektivitas vaksinasi pada kelompok usia dewasa tersebut.

Melalui kebijakan ini, Indonesia diharapkan mampu memutus rantai penularan campak yang belakangan mulai mengancam lintas usia. Masyarakat yang masuk dalam kategori berisiko disarankan untuk segera mengakses layanan vaksinasi sesuai regulasi terbaru. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...