Sosialisasi Pencatatan Sipil, Wabup Bintuni Tekankan Pencegahan Masalah Adduk

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menekankan pentingnya sosialisasi pencatatan sipil untuk mencegah persoalan administrasi kependudukan (adduk) sejak dini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mendorong masyarakat memahami prosedur pencatatan setiap peristiwa penting agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemerintah harus hadir melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mencegah persoalan administrasi sejak dini,” kata Joko saat membuka Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil 2026 di Aula Penginapan Kartini, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil Teluk Bintuni 2026.

Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil 2026 di Aula Penginapan Kartini, Selasa (6/10/2026). (Foto: Saryanto/LinkPapua.id)

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pelayanan pencatatan sipil. Kegiatan ini juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Teluk Bintuni.

Joko menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, pertukaran pengetahuan dan pengalaman diperlukan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai administrasi kependudukan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, saya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat, serta Pengadilan Negeri Manokwari yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Joko menilai pencatatan sipil berkaitan langsung dengan identitas dan status hukum warga. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan hak masyarakat.

“Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan peristiwa penting lainnya berkaitan langsung dengan identitas, status hukum, serta perlindungan hak masyarakat yang harus dilindungi oleh negara,” sebutnya.

Dia meminta Disdukcapil memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, Pengadilan Negeri, pemerintah distrik dan kampung, serta pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi diperlukan agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Joko juga menilai kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penerbitan dokumen. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan sipil dan prosedur yang harus ditempuh turut menentukan kualitas pelayanan.

“Pemerintah harus hadir melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mencegah persoalan administrasi sejak dini,” tuturnya.

Dia menambahkan, kehadiran narasumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan lembaga peradilan menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami kebijakan nasional dan pelayanan pencatatan sipil di daerah. Aspek hukum dan keabsahan dokumen juga menjadi bagian yang dibahas, termasuk peristiwa penting yang dalam proses pencatatannya membutuhkan penetapan pengadilan.

Pemkab Teluk Bintuni berharap peserta memahami legalitas dan ketentuan dalam proses pencatatan sipil. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang optimal, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Joko juga meminta peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Peserta didorong memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menggali informasi dari para narasumber.

“Tujuan kita adalah memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, benar, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, panitia pelaksana Tri Sutrisno menjelaskan kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemangku kepentingan serta masyarakat terkait pelayanan pencatatan sipil. Sosialisasi juga diharapkan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Teluk Bintuni.

“Melalui kegiatan ini diharapkan semakin meningkat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” harapnya.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari instansi yang memiliki kompetensi di bidang administrasi kependudukan dan hukum. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Disdukcapil Papua Barat, serta Pengadilan Negeri Manokwari.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan materi bidang pencatatan sipil. Disdukcapil Papua Barat membahas pelayanan administrasi pencatatan sipil, sedangkan Pengadilan Negeri Manokwari memberikan materi mengenai penguatan dan keabsahan dokumen pencatatan sipil. (LP5/red)

Latest articles

Gubernur Dominggus Lantik Prof Charlie Jadi Kepala Bappeda Papua Barat, Tekankan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik Prof Charlie Danny Heatubun sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat. Dominggus meminta...

More like this

DPRK Wondama Dorong Pemkab Berikan TPP ASN Triwulan IV 2026, Jadi Kado Nataru

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, kembali mendorong Pemkab Teluk Wondama...

SMA Katolik Villanova Gelar SMAKVILL Cup, Wadah Bakat dan Sportivitas Pelajar Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – SMA Katolik Villanova Manokwari menggelar SMAKVILL Cup Basket 2026 sebagai wadah...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...