MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontraktor orang asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP) menerima 30 persen pembagian paket pekerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Mereka kini menunggu realisasi porsi 70 persen pekerjaan yang menjadi kewajiban tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) di Papua Barat.
“Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan) telah selesai memberikan hak pemerintah provinsi dalam menjawab barang dan jasa berupa lelang proyek untuk kontraktor OAP yang terkumpul dalam PAL-KOAP. Ini sudah sesuai dengan raker (rapat kerja) bupati se-Papua Barat bahwa tugas provinsi 30 persen dan tugas tujuh kabupaten di Papua Barat adalah 70 persen,” ujar Ketua Umum PAL-KOAP Papua Barat Alex Septinus Wonggor kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Alex, pembagian paket pekerjaan dari Pemprov Papua Barat dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang diwakili Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa kepada pengurus PAL-KOAP Papua Barat. Pembagian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah membuka akses usaha bagi pelaku usaha OAP.
Namun, Alex menyebut porsi 30 persen dari Pemprov Papua Barat belum sepenuhnya terealisasi secara nilai. Dari total kewajiban provinsi sebesar Rp104,4 miliar, baru sekitar Rp62 miliar lebih yang diberikan kepada kontraktor OAP.
“Jadi, tadi yang dikasih Rp62 miliar lebih dan sisanya di anggaran perubahan,” katanya.
Alex berharap pembagian paket pekerjaan tersebut memberikan manfaat secara merata kepada anggota PAL-KOAP. Dia juga meminta sisa kewajiban Pemprov Papua Barat dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan 2026.
“Semoga pembagian ini bisa bermanfaat untuk anggota PAL-KOAP dan akan dibagi merata,” harapnya.
Di sisi lain, PAL-KOAP menunggu pelaksanaan porsi 70 persen pekerjaan yang menjadi kewenangan tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat. Pembagian tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja para bupati se-Papua Barat.
Alex meminta pemerintah kabupaten segera menjalankan porsi tersebut sesuai kesepakatan. Menurutnya, kewajiban 70 persen tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan tanpa pelaksanaan.
“Kewenangan pemerintah kabupaten dalam menjawab 70 persen harus dilakukan karena itu sudah berdasarkan kesepakatan saat raker bupati se-Papua Barat,” tegasnya.
Dia mengatakan Pemprov Papua Barat telah menjalankan porsi 30 persen selama beberapa tahun terakhir. Karena itu, tujuh pemerintah kabupaten diharapkan segera memenuhi bagian 70 persen yang telah disepakati.
“Sudah berjalan beberapa tahun ini pemerintah provinsi sudah menjawab 30 persen. Diharapkan 70 persen tugas kabupaten juga dijalankan,” ucapnya.
Alex menjelaskan kebijakan pemberian paket pekerjaan kepada pelaku usaha OAP mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua. Regulasi tersebut mendorong peningkatan peran pelaku usaha lokal, koperasi, dan OAP dalam pengadaan pemerintah.
Dia berharap paket pekerjaan yang telah dibagikan tidak hanya memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga dapat memperkuat keberadaan kontraktor OAP. Pihaknya meminta pembagian pekerjaan dilakukan secara merata kepada anggota PAL-KOAP. (LP14/red)
















