MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H menghadiri kegiatan kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang – undang no. 30 tahun 2007 tentang energi ke jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat terlaksana dan diterima oleh Sekretaris Daerah Drs. Ali Baham Temongmere,M.T.P, para Forkopimda, dan diikuti instansi vertikal, para mitra perwakilan perusahaan SKK – Migas di daerah, dan Wabup Manokwari, Mugiyono.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung multimedia Kantor Gubernur, Arfai, Manokwari, Papua Barat, pada selasa (14/4/2026). Kunjungan kerja dipimpin langsung Senator Dapil Papua Yorrys Raweyai selaku Ketua Wakil Komite II.
Dalam pelaksanaannya, memaksimalkan ruang dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya terkait sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan Undang-Undang tentang Energi selama ini di Papua Barat, secara khusus di beberapa wilayah daerah kabupaten.
Dalam forum tersebut, Bupati Yohanis Manibuy menyoroti persoalan kelistrikan yang hingga kini masih menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Dimana layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini baru menjangkau wilayah perkotaan seperti distrik Bintuni dan sekitarnya, sementara sejumlah distrik lainnya masih dikelola oleh pemerintah daerah.
“Terus terang, untuk listrik ini kami sangat terbebani. Setiap tahun kami harus mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 50 miliar hanya untuk pembelian bahan bakar minyak,”Ungkap Bupati Yohanis Manibuy dalam kesempatan itu.
Sehingga ia berharap adanya percepatan perluasan jaringan listrik oleh PLN, khususnya di wilayah sekitar kawasan industri dan proyek strategis seperti Tangguh LNG yang dinilai memiliki potensi pasokan energi hingga 8 megawatt. Bupati lalu mengusulkan pengembangan listrik tenaga surya untuk wilayah distrik, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bupati Yohanis turut menyoroti persoalan tenaga kerja yang belakangan menjadi isu hangat di masyarakat. Ia mengungkapkan masih sering terjadi pemutusan kontrak kerja secara tiba-tiba yang memicu kekecewaan masyarakat hingga berujung aksi protes.
Pemerintah daerah, kata dia, berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Teluk Bintuni, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor migas, dapat berkantor dan berdomisili di ibu kota kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini dinilai penting agar pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung.
“Kami ingin persoalan tenaga kerja bisa diawasi bersama. Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pemutusan kontrak kerja,”Jelasnya.
Seperti diketahui, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mempunyai tugas dan wewenang peran secara strategis dalam mengawasi sektor energi dan sumber daya mineral sangat berharap metode pengawasannya dapat berjalan sesuai dengan kepentingan daerah guna menjaga ketahanan energi nasional dapat terlaksana berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Dimana dalam komitmennya, Komite II DPD RI mempertegas disetiap dialog dengan pemangku kepentingan, berkomitmen untuk siap mengawasi kinerja pemerintah pusat dalam kebijakan sektor energi agar tidak merugikan daerah.(LP3/Red)
