MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan siap menganggarkan Rp5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat terkait pemanfaatan air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement. Anggaran tersebut akan dibayarkan secara bertahap melalui APBD perubahan 2026 dan APBD induk 2027.
“Jika kita sudah sepakat, maka nanti akan dianggarkan dalam APBD Perubahan sesuai kemampuan pemerintah dan sisanya akan dilengkapi pada APBD induk 2027,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan bersama perwakilan kelompok masyarakat adat di rumah Dinas Gubernur Papua Barat, Susweni, Kamis (6/8/2026).
Pemprov Papua Barat hanya mampu memenuhi tuntutan sebesar Rp5 miliar dari total permintaan masyarakat adat senilai Rp10 miliar. Tuntutan tersebut diajukan 10 kelompok masyarakat adat yang mengklaim terdampak pemanfaatan air Kali Maruni untuk operasional pembangkit listrik PT SDIC Papua Cement.
Dominggus mengatakan pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, hingga penetapan dalam APBD.
Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Inspektorat untuk menentukan mekanisme pembayaran yang sesuai ketentuan. Dia menegaskan seluruh pengeluaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dominggus meminta adanya komitmen dari masyarakat adat setelah pembayaran dilakukan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara tuntas agar tidak muncul tuntutan baru atas objek yang sama.
“Kita akan atur mekanisme pembayarannya seperti apa. Tapi, ingat setelah ini ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang muncul dan mengatasnamakan untuk meminta tuntutan,” tegasnya. (LP14/red)
