25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku seorang lelaki berinial SFW (19) bersama dengan barang bukti sebuah gunting.

    Rumah pelaku masih satu kompleks dengan korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan SYM di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Korban sudah yatim piatu, orang tuanya sudah tidak ada.

    Kapolres Teluk Bintuni, Hans Rachmatulloh Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Anthonius Weken, membeberkan kronologi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIT.

    “Dengan adanya barang bukti kami langsung olah TKP. Ada pun barang bukti sepasang sandal korban, sepasang sandal pelaku, dan gunting yang dipakai untuk menikam korban. Pakaian korban dan pakai pelaku,” kata AKP Anthonius Weken di Mapolres Teluk Bintuni.

    Setelah itu, pihaknya melakukan pencarian sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Kemudian dari pihak keluarga diketahui bahwa pelaku berada di Tahiti.

    “Kemudian sama keluarganya kasih info ke kita, takutnya dia lari, sehingga kita suruh pegang aja dan bawa ke Polsek terdekat dari Tahiti. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan bantuan keluarganya sekitar pukul 23.00 WIT,” bebernya.

    Pihaknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk beberapa saksi. Dalam waktu dekat kepolisian segera mengirimkan surat ke Kejaksaan Bintuni untuk proses dimulainya penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dugaan sementara terhadap pelaku, motifnya adalah cemburu,” terangnya.

    Dari hasil autopsi korban, terdapat luka tusukan bagian belakang tubuhnya sebelah kiri. Luka tusukan itu tidak sampai tembus ke dada, tetapi cukup dalam. Alat yang dipakai adalah gunting yang ditemukan di TKP yang sudah ditajamkan sisi kanan dan kirinya.

    Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 ancaman kurungan seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (LP5/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 senilai Rp2,57 triliun. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah...

    More like this

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...

    Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pemilik Sabu 42 Gram di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil meringkus seorang pria...

    Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus pidana yang menyeret dua...
    Exit mobile version