MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI juga menyebut perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki memiliki hukum yang sama.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dikutip laman resmi MUI, Minggu (9/8/2026).

Baca juga:  Cari Pemimpin yang Mampu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi

Kiai Muiz Ali mengatakan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh hukumnya haram dalam syariat Islam. Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku saat masyarakat mengikuti karnaval atau pawai perayaan kemerdekaan.

Dia menilai peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur. Kegiatan tersebut antara lain memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.

Baca juga:  Bupati Mansel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Santai HUT Ke-81 RI

Namun, Kiai Muiz Ali menilai pelaksanaan karnaval atau pawai agustusan di lapangan masih kerap mengabaikan norma etika dan syariat. Dia menegaskan penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis tetap dilarang dalam kegiatan tersebut.

Kiai Muiz Ali menyebut larangan itu berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Hadis tersebut memuat larangan bagi laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.

Menurut Kiai Muiz Ali, larangan tersebut berlaku di ruang privat maupun ruang publik. Dia menyebut panggung hiburan dan jalan raya termasuk tempat yang tidak mengecualikan ketentuan tersebut.

Baca juga:  Waduh! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Usai Lebaran, Gus Ipul Siapkan Sanksi

Selain persoalan syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial penggunaan busana lawan jenis pada era modern. Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya. (*/red)

Latest articles

Mengatasi Defisit Listrik di Manokwari, PLN Siapkan Tambahan Pasokan 10 MW

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sistem kelistrikan di Kabupaten Manokwari saat ini mengalami defisit daya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PLN menyiapkan pembangkit sewa dengan kapasitas 10 megawatt (MW)...

More like this

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Peserta JKN Lewat CX126

SURABAYA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui...

Pansus Papua DPD RI Bakal Kunjungi Maybrat-Timika Bahas Penyelesaikan Konflik

JAKARTA, LinkPapua.id - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bakal mengunjungi Maybrat, Papua Barat...

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara karena Abu Vulkanik, 33 Penerbangan Terdampak

TANGERANG, LinkPapua.id – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditutup sementara setelah terdeteksi indikasi...